Jakarta (ANTARA) -
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily meminta agar Undang Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat segera diberlakukan oleh pemerintah untuk bersiap menuju Indonesia Emas 2045.
 
Ace menerangkan implementasi undang-undang tersebut menjadi strategi pemerintah guna mempersiapkan generasi yang kuat dan unggul sejak di dalam janin hingga usia 2 tahun, mengingat periode tersebut berperan sangat penting dalam mempersiapkan fase kehidupan anak-anak Indonesia.
 
“Ya tentu ini kita minta kepada pemerintah sebaiknya secepatnya diberlakukan, karena ini menyangkut bagaimana kita ingin mempersiapkan SDM Indonesia yang kuat dan unggul. Kalau Indonesia mau menghadapi Indonesia emas 2045, tentu sejak awal harus mempersiapkan generasi yang kuat dan unggul,” kata Ace kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Jakarta pada Rabu.
 
Selain itu, ia pun menambahkan implementasi UU KIA sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam menekan angka stunting.
 
Sebab, ia menilai tingginya kasus stunting dikarenakan kurangnya perhatian terhadap kesehatan dan kesejahteraan ibu serta anak pada fase 1000 hari kehidupan atau sampai anak berusia 2 tahun dan selesai masa menyusui.

Baca juga: Ace Hasan: UU KIA tonggak awal pembangunan kualitas manusia Indonesia

Baca juga: Baleg: RUU KIA dan UU Ketenagakerjaan tidak akan bertentangan
 
“Pada fase ini adalah fase yg sangat menentukan bagi tumbuh kembang anak. Kalau pada fase ini tidak mendapatkan perhatian serius dari negara maka itulah yang akan berpotensi melahirkan stunting,” imbuhnya.
 
Oleh karena itu, ia menegaskan salah satu yang diatur dalam UU tersebut ialah soal cuti melahirkan bagi ibu yang kini dapat diperpanjang menjadi 6 bulan jika menurut keterangan dokter memang memerlukan tambahan cuti guna pemulihan setelah melahirkan.
 
Sebelumnya rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (4/6), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi Undang-Undang.
 
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam laporannya menjelaskan bahwa mulanya pengaturan rancangan undang-undang tersebut adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum, namun akhirnya disepakati bahwa fokus pengaturan rancangan undang-undang adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.
 
“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” kata dia.

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2024