Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia menyatakan akan mengawal peraturan turunan dari Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dengan koordinasi bersama lintas kementerian.

"Bagaimana undang-undang ini tidak hanya menjadi undang-undang, tapi juga ada peraturan turunannya, sehingga tidak hanya menjadi undang-undang, tapi juga implementasi dan kita harus mengawal implementasinya melalui peraturan turunan dari undang-undang tersebut," kata Angkie saat ditemui usai acara diskusi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu.

Angkie menyatakan pihaknya turut mendukung implementasi RUU KIA yang baru saja disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang.

Menurut dia, UU KIA menjadi bukti bahwa perempuan bisa merasa aman karena mendapatkan haknya, dilindungi oleh negara, dan bisa berpartisipasi aktif untuk pembangunan.

Baca juga: DPR RI setujui RUU KIA jadi undang-undang

Angkie menilai aspek pembahasan mengenai ibu dan anak meliputi berbagai sektor, sehingga tidak hanya bertumpu pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) saja, tetapi juga bersama lintas kementerian dan lembaga teknis lainnya.

"Mengawalnya adalah bagaimana sebagai Staf Khusus Presiden semuanya ini kita duduk bersama, berkomunikasi, memastikan bahwa pemerintah tidak lupa bahwa implementasi ini harus menyesuaikan dengan peraturan teknis dari undang-undang tersebut," kata Angkie.

Seperti diketahui, Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (4/6) menyetujui RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.

Baca juga: Ketua DPR berharap RUU KIA bermanfaat demi Indonesia Emas 2045

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam laporannya menjelaskan mulanya pengaturan RUU tersebut adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum, namun akhirnya disepakati bahwa fokus pengaturan rancangan undang-undang adalah pengaturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

Sementara itu Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan hadirnya undang-undang tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak sehingga sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan dapat diwujudkan bersama.

"Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045," ucapnya Bintang saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.

Baca juga: Menteri PPPA: RUU KIA wujud negara hadir jamin kesejahteraan ibu-anak





 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2024