Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengingatkan pentingnya pengendalian mutu (quality control) untuk diterapkan juga oleh platform niaga elektronik (e-commerce) terhadap setiap barang yang diperdagangkan pemilik toko daring dalam lokapasar (marketplace) untuk perlindungan konsumen.

Pasalnya, permasalahan barang cacat atau barang rusak terus menjadi catatan konsumen sektor perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang disampaikan lewat platform pengaduan milik BPKN sepanjang 2020-2024.

"Memang masalah barang rusak/barang cacat ini selalu menjadi catatan kami. Sehingga untuk mengantisipasinya perlu quality control," kata Ketua Komisi 2 BPKN bidang Komunikasi dan Edukasi Heru Sutadi dalam acara bertajuk "Urgensi Pemberdayaan Konsumen di Ekosistem Ekonomi Digital" di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Heru, pelaku usaha kadangkala tidak berpikiran panjang ketika mengirimkan barang dagangannya kepada konsumen.

Baca juga: BPKN-YLKI minta BPOM wajibkan cantum kadar bromat air minum kemasan

Baca juga: BPKN ingatkan pentingnya literasi untuk lindungi dari bahaya digital


Kalau konsumen tidak suka barangnya pun, pemilik toko daring masih bisa menukarnya dengan barang yang lain. "Kadang masih ada yang berpikiran seperti itu," kata Heru.

Tapi itu agak bertolak belakang dengan strategi nasional perlindungan konsumen di Indonesia, di mana peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perlindungan konsumen dengan melakukan pengawasan barang atau jasa yang beredar di pasar menjadi suatu strategi prioritas.

Barang atau jasa yang beredar di pasar harus sesuai enam parameter produk, meliputi label, standar, cara menjual, iklan atau promosi, klausul baku, dan layanan purna jual. Pelaku usaha juga diharapkan dapat menyediakan layanan pengaduan konsumen yang mudah diakses.

"Masalah pengembalian dana (refund) masih ada pada 2024 sekitar 25 pengaduan dari total 59 pengaduan yang diterima BPKN pada 2024. Pengendalian mutu (QC) yang diterapkan sebelum pengiriman kami harapkan bisa menurunkan angka pengaduan tersebut," kata Heru.

Masyarakat yang memiliki kendala dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dapat menyampaikan permasalahannya untuk dimediasi serta mendapat advokasi pemulihan hak konsumen oleh BPKN dengan sejumlah kanal pengaduan bertajuk "153" (tanggal 15 bulan 3 diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia).

Di antaranya aplikasi BPKN 153 di playstore dan appstore, WhatsApp 08153-153-153, serta call centre 153.

Sepanjang 2023, BPKN mencatat kerugian konsumen yang dilaporkan melalui kanal-kanal pengaduan tersebut mencapai kurang lebih Rp 286 miliar. Sedangkan untuk 2024 (hingga 30 April 2024), kerugian konsumen yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp89 miliar.

Baca juga: Ketua BPKN optimistis RUU Perlindungan Konsumen segera disahkan

Baca juga: BPKN: Akses internet jadi bagian hak asasi manusia

Baca juga: BPKN siap tindaklanjuti keluhan para penonton konser BLACKPINK

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2024