Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengerahkan 30 petugas gabungan untuk menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan pedagang kaki lima (PKL) di trotoar Kecamatan Senen pada Rabu.
 
Petugas gabungan tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, TNI, Bina Marga, Suku Dinas Perhubungan dan Suku Dinas Sosial. Adapun trotoar yang ditertibkan di Jalan Kramat Raya Kelurahan Kramat dan Jalan Salemba Raya Kelurahan Kenari.
 
"Jadi kami lakukan penindakan agar memberi efek jera agar trotoar ini tidak lagi dialihfungsikan yang merugikan masyarakat," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Senen, Aries Cahyadi.
 
Jika fungsi trotoar masih disalahgunakan, kata Aris, akan mengganggu kepentingan pejalan kaki dan penyandang disabilitas yang melintas.
 
Selain melakukan penertiban terhadap lapak kaki lima, kendaraan yang parkir liar dan PPKS, petugas juga melakukan kampanye fungsi trotoar. Mereka melakukan kampanye di sepanjang jalan menggunakan pengeras suara.

Baca juga: Petugas gabungan tertibkan puluhan PKL tempati trotoar Stasiun Senen
Baca juga: Petugas Satpol PP akan jaga trotoar Senen dari PKL hingga 10 malam
 
Aris berharap, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat agar tidak mengalihkan fungsi trotoar. Selain merugikan masyarakat yang melintas, penyalahgunaan trotoar juga dapat menciptakan lingkungan yang kumuh.
 
"Dalam penertiban ini ada satu PPKS dan tiga lapak PKL kami tertibkan. Selain itu ada tiga spanduk dan lima banner komersil ditertibkan," ujar Aris.
 
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus menambahkan, pihaknya dalam kegiatan tertib trotoar di wilayah Kecamatan Senen ini mengerahkan sebanyak lima personel.
 
Total sebanyak 20 kendaraan terjaring operasi cabut pentil (OCP) dalam kegiatan itu. "Terdiri dari 17 kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda empat kami tindak karena kedapatan parkir liar di trotoar serta bahu jalan," kata Haryo.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024