Jakarta (ANTARA) - Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eppy Lugiarti meminta Dana Desa dioptimalkan untuk memberi insentif dan pelatihan kader posyandu.

“Insentif kader, pelatihan kader, apabila desa memerlukan pembiayaan, baik itu kader Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), posyandu. Sudah kita buka peluang lewat Dana Desa, tinggal bagaimana mengkoordinasikan, karena pelatihan kader tidak bisa menyelenggarakan sendiri, perlu dilakukan lintas desa,” kata Eppy dalam webinar yang diikuti di Jakarta, Rabu.

Webinar praktik baik desa/kelurahan bebas stunting di 1.000 hari pertama kehidupan tahun 2024 seri kedua diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bersama Kemendes PDTT dan beberapa pemerintah daerah (pemda) untuk berbagi praktik baik penurunan stunting.

Eppy menjelaskan regulasi berupa pedoman prioritas penggunaan Dana Desa mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7 tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.

Baca juga: Mendes: Musdes kunci efektivitas pengelolaan dana desa

“Di dalamnya sudah ada pilihan menu, mana yang menjadi menu untuk intervensi spesifik, dan mana yang untuk intervensi sensitif (terkait penurunan stunting). Tata kelola dan manajemen juga sudah kita masukkan,” ucap Eppy.

Ia menyebutkan desa juga perlu melakukan manajemen pengelolaan Dana Desa, seperti rembug stunting, rapat-rapat evaluasi, dan rapat-rapat evaluasi yang diselenggarakan setiap satu bulan sekali oleh tim percepatan penurunan stunting.

Eppy juga menegaskan optimalisasi Dana Desa tersebut termasuk salah satu upaya penyelamatan 1.000 hari pertama kehidupan, juga sebagai upaya mewujudkan target desa bebas stunting 100 persen, sesuai pilar pertama dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

“Desa diberikan mandat untuk bisa melayani masyarakat sesuai dengan kebutuhan, sehingga desa juga harus berinovasi menggunakan sumber daya yang dimiliki, tidak hanya sumber daya anggaran, tetapi juga sumber daya kelembagaan yang dimiliki oleh desa,” tuturnya.

Baca juga: Mendes berharap kenaikan dana desa diikuti peningkatan kewenangan desa

Ia menegaskan kader-kader perlu dikuatkan untuk percepatan penurunan stunting desa, baik itu kader Bina Keluarga Balita (BKB), posyandu, maupun tim pendamping keluarga.

“Jadi sumber daya manusianya dikuatkan, karena proses perencanaan pembangunan desa sampai masuk APBDes itu dievaluasi setiap waktu, sehingga di mana posisinya, apakah ada hal-hal berdampak positif yang sudah dikuatkan oleh desa sampai dinyatakan bebas stunting,” katanya.

Menurutnya, desa bebas stunting bukan berarti benar-benar nol kasus stunting, tetapi bagaimana desa menghentikan penambahan kasus baru.

“Bukan berarti desa itu zero stunting, tetapi bagaimana desa itu tidak ada penambahan kasus baru, jadi bisa menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada,” demikian Eppy Lugiarti.

Baca juga: Kemenko PMK tegaskan tiga prioritas pemanfaatan Dana Desa 2024

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2024