Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, untuk menempatkan anak korban pada kasus video asusila di lokasi yang aman.
 
"Sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangsel untuk diamankan di rumah aman atau 'Safe House', " kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
 
Hendri menjelaskan pihaknya terus melakukan observasi kesehatan mental terhadap anak korban. "Kita juga terus melakukan observasi dan pemulihan kondisi mental atau psikis korban anak dengan melibatkan psikolog anak," katanya.
 
Saat ini penyidik juga terus berkoordinasi dengan bagian psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya untuk mendalami pemeriksaan kejiwaan terduga pelaku.

Baca juga: Video asusila ibu-anak, Polisi: Rencana awal rekam dengan suaminya
Baca juga: Kasus video asusila ibu-anak, Biddokes: kondisi anak masih normal
 
Dalam kasus ini, pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan dari pihak lain yang diduga juga ikut berperan aktif dalam rangka menyebarkan video pornografi ini melalui media sosial (medsos) ataupun melalui media lainnya.
 
Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang ibu berinisial R (22) sebagai tersangka dalam kasus perekaman dan penyebaran video asusila dengan seorang anak di sebuah rumah kontrakan di Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
 
"Penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Senin.
 
 
 
 

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024