Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat bersinergi dengan pimpinan KPK.

"Komisi III meminta Dewan Pengawas KPK untuk meningkatkan sinergitas bersama pimpinan KPK dalam mengoptimalkan dan mengefektifkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat membacakan kesimpulan rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dewan Pengawas KPK terkait dengan pelaksanaan fungsi pengawasan internal KPK serta dinamika dalam menghadapi penanganan kasus dugaan pelanggaran etik di internal KPK.

Kesimpulan lain dalam RDP itu, yakni meminta Dewas KPK untuk meningkatkan fungsi pengawasan sumber daya manusia (SDM), terutama melalui pembangunan kesadaran etik, pencegahan, maupun penanganan perkara etik untuk mencapai KPK yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi.

Dalam RDP itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengakui selama 2 tahun terakhir sulit untuk mengakses data KPK.

"Dalam 2 tahun terakhir ini, akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga mulai sulit," ungkapnya.

Menurut dia, terdapat ketentuan dari pimpinan KPK, apabila Dewas meminta data, harus mengajukan dokumen ke pimpinan KPK. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Dewas KPK biasanya cukup meminta melalui kedeputian atau kesetjenan maka data akan diberikan dengan mudah.

Baca juga: Mantan penyidik KPK optimistis banyak pendaftar calon pimpinan KPK
Baca juga: Pansel KPK serap aspirasi media massa untuk seleksi capim dan dewas

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024