Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengungkapkan sebanyak 81,78 persen pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) berpartisipasi atau menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2024.

"Ini karena MK (Mahkamah Konstitusi) sudah memberikan, menjatuhkan putusan untuk perkara (perselisihan hasil pemilihan umum, red.) yang pilpres," kata Mellaz saat hadir secara daring dalam seminar di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Rabu.

Walaupun demikian, dia menjelaskan bahwa basis penghitungan tingkat partisipasi Pilpres 2024 berbeda dengan penyelenggaraan pada tahun 2019.

"Kalau pada tahun 2019 yang kami hitung itu murni dari angka DPT. Nah, kalau yang sekarang karena di setiap TPS (tempat pemungutan suara) yang kemudian kami rekap secara berjenjang itu selain DPT juga ada daftar pemilih khusus (DPK), itu kami libatkan," jelasnya.

Apabila DPK tidak dilibatkan dalam basis penghitungan, menurut dia, tingkat partisipasi pemilih di Pilpres 2024 tercatat sebanyak 82 persen.

"Akan tetapi, KPU tidak mau semacam itu. Jadi, DPK bagaimanapun juga ada dalam daftar pemilih di TPS, maka dia harus dilibatkan dalam penghitungan," katanya.

Mellaz menyebut tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu Anggota DPR RI tercatat 81,42 persen, sedangkan Pemilu Anggota DPD RI sejumlah 81,36 persen.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan sebanyak 204.807.222 tercatat dalam DPT Pemilu 2024 yang terdiri atas 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan.

KPU RI menetapkan DPT tersebut dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat nasional untuk Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu, 2 Juli 2023.

Baca juga: KPU RI siapkan kebijakan kolaborasi KPU daerah dengan pers
Baca juga: KPU harmonisasi PKPU usai terbitnya putusan MA soal usia kepala daerah

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024