Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengemukakan akan menggencarkan sosialisasi kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar masyarakat tidak salah paham.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, mengatakan upaya sosialisasi akan difokuskan melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, yang terdiri atas  perwakilan serikat pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

"Dalam konteks penolakan, pemahaman masyarakat terhadap Tapera masih minim karena kurangnya sosialisasi yang efektif. Oleh karena itu, langkah-langkah pemerintah untuk memperkenalkan dan menyosialisasikan Tapera dianggap penting," katanya.

Indah menekankan, saat ini belum ada penerapan pemotongan upah untuk iuran Tapera, dan Kemnaker sedang merancang Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) mengenai mekanisme Tapera.

"Namun, belum ada kepastian terkait waktu penyelesaian peraturan tersebut, mengingat batas waktu pendaftaran peserta hingga tahun 2027," ucapnya.

Baca juga: Sosialisasi tabungan perumahan perlu ditingkatkan

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Darul Siska mengatakan pemerintah mengeluarkan program Tapera agar semua pegawai bisa memiliki tempat tinggal, mengingat rumah merupakan kebutuhan dasar.

Menurut dia, dengan rumah layak, maka anak bisa tumbuh sehat.

"Intinya, semua kebijakan yang dibuat oleh pemerintah bertujuan untuk kebaikan," kata Darul.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo mengemukakan aturan baru mengenai Tapera bisa menjadi salah satu solusi mendorong masyarakat berpenghasilan rendah untuk menabung agar bisa memiliki rumah pertama.

Baca juga: BPJSTK percaya Tapera punya tujuan baik untuk kesejahteraan pekerja

Backlog (kesenjangan antara total hunian terbangun dan unit yang dibutuhkan masyarakat) masih tinggi dan APBN tidak mampu membiayai semuanya, Kredit Perumahan Rakyat (KPR) juga akan menjadi perjalanan panjang dan melelahkan, sehingga diupayakan gotong royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjangkau,” ujar Sigit.

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menilai pemerintah harus mengkaji ulang tata cara program Tapera.

"Harus disediakan pada porsi yang tepat sehingga masyarakat betul-betul bisa mendapatkan rumahnya, tetapi pada sisi lain, tidak diberatkan dengan program pemerintah yang sesungguhnya punya tujuan yang baik,” ucapnya.

Baca juga: Tapera sebagai upaya wujudkan rumah layak huni bagi seluruh rakyat

Untuk diketahui, Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024