Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan bahwa realisasi anggaran untuk Pilkada 2024 telah mencapai 31,12 persen.

“Jadi, APBD 2023 uangnya sudah siap, sudah hibah kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum), dan itu sudah dipakai. Jadi, insya Allah sampai dengan sekarang tidak ada masalah,” kata Suhajar dalam seminar yang diselenggarakan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa secara keseluruhan dana Pilkada 2024 berasal dari 40 persen APBD 2023 dan 60 persen APBD 2024.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa total anggaran untuk Pilkada 2024 meliputi kebutuhan KPU yang mencapai Rp28,76 triliun, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebanyak Rp8,63 triliun.

Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa masih terdapat 23 pemerintah daerah (pemda) yang belum meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“23 pemda itu di Aceh, karena di Aceh kan pembentukan Bawaslunya oleh DPR Aceh. Ini dalam proses, juga tidak ada masalah, saya sudah cek di sana dalam proses penyelesaian,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Panwaslih (Panitia Pengawas Pemilihan), ya, istilahnya, Panwaslihnya dibentuk oleh DPR Aceh. Begitu selesai dibentuk, uangnya sudah bisa dihibahkan, saya kira seperti itu. Jadi, semua sudah clear.”

Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa lembaganya telah menyiapkan anggaran pengamanan Pilkada untuk Kepolisian dan TNI.

“Kami juga menyiapkan anggaran untuk pengamanan dari polisi itu Rp898,57 miliar, seluruh Indonesia, sampai ke kabupaten-kabupaten, sedangkan untuk TNI kurang lebih Rp377,62 miliar. Nah, itu dukungan pendanaan,” jelasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: BSKDN: Pengelolaan anggaran yang efektif wujudkan Pilkada 2024 aman
Baca juga: Mendagri minta Pj. kepala daerah segera penuhi anggaran Pilkada 2024
Baca juga: Kemendagri dorong pemda percepatan alokasi anggaran Pilkada 2024


 

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024