Jakarta (ANTARA) -
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menyarankan kepada BPJS Kesehatan ataupun pemerintah agar melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
 
"Perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh peserta agar mereka memahami filosofi adanya KRIS," kata Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dan Dewas BPJS di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
 
Ia mengatakan pula sosialisasi tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya kegaduhan dan komplain dari masyarakat karena belum benar-benar memahami manfaat KRIS serta agar mereka memahami hak dan tanggung jawab peserta KRIS.
 
Selain mengenai sosialisasi, Abdul Kadir menyampaikan pula saran lainnya yang didapatkan berdasarkan temuan di lapangan dari Dewas BPJS Kesehatan agar implementasi KRIS dapat berjalan secara baik.
 
Dewas juga menyarankan BPJS Kesehatan dan para pihak terkait lainnya melakukan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi tarif, sisi iuran, maupun kesiapan seluruh pihak dan dampak yang terjadi apabila sistem KRIS diterapkan.
 
Terakhir, Dewas BPJS Kesehatan menyarankan pula agar BPJS Kesehatan memperhatikan persoalan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang besar.
 
"Yang ketiga, memperhatikan jumlah peserta JKN yang semakin besar. Tentu kita tidak mengharapkan dengan adanya KRIS ada peserta JKN yang tidak dapat layanan karena antrean yang panjang," ujar Abdul Kadir.
 
Diketahui pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan.
 
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyampaikan dari total 3.057 rumah sakit yang akan mengimplementasikan KRIS, terdapat 2.316 rumah sakit yang telah memenuhi 12 atau seluruh kriteria kelas tersebut.
 
"Dari survei update yang kami lakukan, untuk implementasi KRIS per 20 Mei 2024 ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 rumah sakit). Jadi, memang sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS," kata Dante.
 
Sementara itu, terdapat 363 rumah sakit yang memenuhi 11 kriteria Kelas KRIS, 43 rumah sakit memenuhi 10 kriteria, 272 rumah sakit memenuhi sampai dengan sembilan kriteria, dan 63 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria.

Baca juga: 2.316 rumah sakit penuhi 12 kriteria implementasi KRIS

Baca juga: Ombudsman RI sebut sejumlah langkah antisipatif dalam transisi ke KRIS

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024