Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku sempat melarang Komandan Satgas Nasional Cakra Buana Komarudin Watubun untuk mengerahkan pasukan.

Saat itu, Komarudin ingin memerintahkan Satgas PDIP agar mengawal pemeriksaan Hasto di Polda Metro Jaya, Rabu (5/6).

"Kemarin banyak mau menemani, Pak Komar mau kerahkan ribuan Satgas. Pada mau datang, tetapi saya bilang enggak usah, nanti malah enggak bagus," kata Hasto dalam peringatan Hari Lahir Bung Karno di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis.

Hasto mencontohkan bagaimana Proklamator RI Bung Karno dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri melawan intimidasi. Menurutnya, intimidasi kekuasaan yang dialaminya lewat tekanan hukum saat ini belum seberapa.

"Bung Karno saja bisa berhadapan dengan kolonialisme Belanda, enggak punya apa-apa," ujarnya.

Dosen Universitas Pertahanan ini mengutip gagasan Bung Karno yang hanya ditemani oleh rakyat jelata, nelayan, hingga sopir saat menjalani pengasingan di Ende, NTT.

"Jadi, kalau saya hanya diintimidasi begitu, masih kecil dibanding perjuangan Bung Karno dan Bu Mega. Sendiri tidak ada masalah, Bung Karno juga sendiri," ujar Hasto.

Hasto menerangkan pemeriksaan yang dijalaninya di Polda Metro Jaya, kemarin, masih mendapat fasilitas, seperti datang memakai bus hingga diliput wartawan.

"Kan, masih kehormatan, dibandingkan Bung Karno," ujarnya.

Dia juga menyampaikan ada beberapa teman yang mendampinginya, yakni politikus PDIP Andreas Hugo Pareira yang mengetahui sejarah hukum kolonial, politisi muda Aryo Seno Bagaskoro, dan tim hukum.

"Kalau urusan gerak ke bawah, nah, itu baru massa, kita gerak bersama-sama. Kalau urusan (hukum) gini, sudahlah sendiri saja," tutur Hasto.

"Kalau dipanggil KPK juga datang, cukup didampingi penasihat hukum. Kan, KPK yang dirikan Bu Mega. Nanti kalau saya tidak datang kualat. Maka datang," sambung dia.

Pengacara Hasto, Patra M Zen menambahkan Hasto dilaporkan atas dugaan pelanggaran tiga pasal, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 28 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 45A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Patra menjelaskan kliennya tidak diperiksa pada hari ini, namun diklarifikasi dan juga sebenarnya Hasto tidak wajib hadir dalam undangan klarifikasi ini.

"Sebagaimana Pak Hasto sampaikan bahwa karena ini adalah produk jurnalisme untuk menghormati hukum, penyidik mempersilahkan kita untuk Pak Hasto ke Dewan Pers terlebih dahulu," kata Patra.

Baca juga: KPK panggil Hasto Kristiyanto sebagai saksi perkara Harun Masiku
Baca juga: Selesai diperiksa, Hasto: Ini bagian pendidikan politik
Baca juga: PDIP: Pemikiran Bung Karno menginspirasi rakyat hingga dunia

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2024