Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan memandang penting penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) di daerah untuk menyelesaikan hambatan yang dialami oleh perempuan pekerja migran korban kekerasan dalam mengakses keadilan dan pemulihan.

"(SPPT-PKKTP) menjadi sangat urgen dan relevan guna mengakhiri tantangan, rintangan yang dialami oleh perempuan pekerja migran dalam mengakses keadilan, pemulihan, mengakhiri impunitas para pelaku kekerasan berbasis gender terhadap mereka," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin di Jakarta, Kamis.

Selain itu, penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan diharapkan dapat meningkatkan realisasi kewajiban negara dalam melindungi dan memenuhi hak asasi pekerja migran perempuan korban kekerasan.

Menurut dia, dari penerapan SPPT-PKKTP yang pernah dipraktikkan di Jawa Tengah pada tahun 2014, menunjukkan bahwa akses keadilan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan relatif lebih mudah dan cepat didapatkan selama menjalani proses peradilan pidana.

"Ini terjadi karena adanya keterpaduan penanganan melalui koordinasi yang intens antara aparat penegak hukum dengan perangkat daerah terkait dengan lembaga layanan seperti RSUD, UPTD PPA, rumah aman atau shelter, Dinas Sosial, juga Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), dan pendamping korban lainnya," katanya.

Keterpaduan tersebut dikuatkan juga oleh Pemprov Jawa Tengah melalui Pergub Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Terhadap Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Provinsi Jawa Tengah dan juga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.

Baca juga: Komnas: PMI perempuan korban kekerasan tidak semuanya laporkan kasus

Baca juga: Komnas ajak keluarga jadi ruang aman dari kekerasan dan diskriminasi

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024