Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, mengatakan persidangan kedua berjalan tidak dramatis.

"Kalau yang kedua ini lebih banyak titik beratnya majelis yang mengorek informasi soal penyalahgunaan fasilitas dan jabatan," kata Aristo saat memberikan keterangan pers di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Kamis.

Aristo menjelaskan bahwa dramatis yang dimaksud dalam persidangan pertama adalah karena Hasyim dinilai banyak membantah.

"Bukan membantah, sebenarnya banyak yang diakui oleh Ketua KPU RI. Sebenarnya hampir semuanya dia mengakui, tetapi dia tidak merasa itu salah. Itu yang membuat sidang dramatis," jelasnya.

Dalam persidangan pada hari Kamis ini, Hasyim tidak banyak berbicara dan membela diri ketimbang pada persidangan yang pertama.

"Sudah tidak membela diri. Ada komentar-komentar saya lihat dari Sekjennya (Sekretaris Jenderal KPU RI) sendiri yang memberatkan, dia juga tidak, mungkin dia juga sudah pasrah kali," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Maria Dianita Prosperianti, mengatakan bahwa kondisi mental kliennya sudah lebih baik ketimbang persidangan sebelumnya.

"Akan tetapi, memang masih didampingi sama psikolog karena memang ada hal-hal yang masih menyayat hati. Kadang ketika istirahat, di balik itu memang masih mengungkapkan 'kok begini, kok begitu', tetapi sudah jauh lebih baik kondisi tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, pada hari Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.

Hasyim menjalani persidangan pertama pada hari Rabu (22/5) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB.

Baca juga: Kuasa hukum pengadu dugaan asusila ingin Ketua KPU RI diberhentikan
Baca juga: DKPP akan panggil sopir Ketua KPU soal dugaan asusila pada PPLN

Pewarta: Rio Feisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024