Jakarta (ANTARA) -
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengimbau para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar memanfaatkan program BPJS SATU (Siap Membantu) apabila mengalami kendala dan masalah dalam mengakses layanan kesehatan.
 
"Kita juga ada care center, dia bisa menghubungi BPJS SATU yang siap membantu. Lagi-lagi masyarakat umumnya belum tahu kalau ada BPJS SATU, jangankan masyarakat, para dokter beberapa juga belum tahu," kata Ghufron.
 
Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI yang dihadiri pula oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
 
Ghufron mengatakan para petugas BPJS SATU akan senantiasa siap menindaklanjuti aduan ataupun laporan dari peserta JKN yang mengalami kendala dalam mengakses layanan kesehatan yang menjadi hak mereka.

Baca juga: Legislator: Penerapan KRIS jangan ganggu akses pelayanan kesehatan 
 
Hal tersebut disampaikan oleh Ghufron untuk menanggapi persoalan yang disampaikan oleh Komisi IX DPR RI terkait adanya temuan bahwa pasien JKN diminta menebus resep obat dari rumah sakit.
 
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan persoalan seperti itu sepatutnya diselesaikan lebih dahulu oleh BPJS Kesehatan dan Kemenkes sebelum penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
 
Lebih lanjut, Ghufron pun menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan melakukan beragam langkah untuk mengoptimalkan pelayanan bagi para peserta JKN. Di antaranya, BPJS Kesehatan membentuk tim antifraud.
 
"Dengan antifraud itu, kita (BPJS Kesehatan) melakukan pencegahan, deteksi, dan solusi, termasuk kalau ada main-main di situ," ucap dia.
 
Berikutnya, BPJS Kesehatan juga memiliki tim kendali biaya dan kendali mutu. Ghufron menyampaikan pula bahwa sebelum memutuskan untuk bekerja sama, BPJS Kesehatan senantiasa mengakreditasi rumah sakit untuk memastikan mereka benar-benar berkomitmen bekerja sama dalam melayani peserta JKN.
 
"Di dalam kerja sama itu, rumah sakit ditanya, apakah bersedia berkomitmen meningkatkan mutu, antara lain mutunya itu (peserta) pakai KTP saja harus mau, kalau enggak mau, enggak usah kerja sama," jelas dia.

Baca juga: Dirut BPJS sebut BPJS Kesehatan bisa dipakai bersama asuransi swasta
Baca juga: BPJS Kesehatan, DJSN, dan Kemenkes sepakat bentuk Pokja Penerapan KRIS
 
 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2024