Pontianak, Kalbar (ANTARA) - Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson mengatakan pihaknya berkomitmen mengedepankan aspek transparansi dalam pengelolaan anggaran dan keuangan daerah agar lebih tepat sasaran dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas arahan dan bimbingan dari Tim Audit BPK-RI selama proses pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2023. Dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah, kami akan konsisten untuk taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab," kata Harisson saat menghadiri penyerahan LHP BPK atas LKPD Pemprov Kalbar dalam rapat paripurna ke-8 tahun 2024 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Kalbar, Pontianak, Kalbar, Kamis.

Harisson juga berkomitmen untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan mulai dari penganggaran, penatausahaan, hingga penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) serta pengelolaan barang milik daerah.

"Kami telah menyusun rencana aksi keuangan daerah dan berharap BPK dapat terus membimbing dan mengarahkan pelaksanaan rencana aksi ini agar sesuai rekomendasi, sehingga tindak lanjut hasil audit dapat selesai tepat waktu," tuturnya.

Dia menambahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat juga berkomitmen untuk konsisten menyajikan informasi dalam LKPD yang bermanfaat bagi pengambilan kebijakan, memberikan manfaat yang lebih luas bagi para stakeholder, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalbar.

"Sebagai kepala daerah, saya akan terus memonitor perbaikan yang dilakukan oleh para kepala perangkat daerah dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Langkah perbaikan harus nyata, sehingga setiap sumber daya yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK atas LKPD Provinsi Kalbar Tahun 2023.

Prestasi itu mencerminkan komitmen kuat Pemprov Kalbar terhadap transparansi anggaran dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Di tempat yang sama, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Laode Nusriadi mengatakan pemeriksaan LKPD setiap tahun oleh BPK adalah kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

"Komitmen BPK adalah memastikan setiap sen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan. Ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan keuangan negara," kata Laode.

Namun, BPK juga menyoroti beberapa masalah yang memerlukan perhatian segera, seperti pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN yang tidak sesuai ketentuan, pengelolaan dana pembiayaan beasiswa pendidikan (PBP) dan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan, pengelolaan belanja hibah yang belum sesuai ketentuan, serta kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 89 paket belanja modal di enam SKPD.

Laode berharap permasalahan itu segera ditindaklanjuti. "Hal ini dapat menjadi titik tolak bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan jajarannya untuk meningkatkan kinerja pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan," sebutnya.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Kelik Dewanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024