Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seorang caleg Partai Golkar Dapil Tarakan 1, Erick Hendrawan Septian Putra, karena belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak bebas dari penjara ketika mendaftarkan diri menjadi caleg.
 
Putusan itu untuk perkara dengan Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP, sebagai pihak termohon adalah KPU RI, dan sebagai pihak terkait adalah Partai Golkar.
 
"Menyatakan diskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Kota Tarakan 1," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
 
Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menemukan fakta bahwa Erick belum melewati masa jeda lima tahun ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 etika sejak dinyatakan bebas pada tahun 2019.
 
Fakta itu didapatkan setelah MK mencermati kembali Putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr yang diputus pada 23 Mei 2019.
 
"Masa jeda lima tahun (Erick) baru berakhir setelah bulan Mei 2024," ucap Enny.
 
Selain itu, MK juga menimbang bahwa caleg harus tetap mempertahankan kelengkapan syarat lain ketika mendaftar, termasuk dalam hal ini, Erick harus secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan narapidana.
 
Akan tetapi, pada saat tahap penyerahan dokumen persyaratan anggota DPRD Kota Tarakan, Erick tidak menyerahkan dokumen berupa putusan PN Samarinda kepada KPU sebagai kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan.
 
Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK berpendapat Erick tidak memenuhi syarat sebagai caleg.

Baca juga: MK kabulkan gugatan PHPU PDIP terkait kecurangan KPPS di Gorontalo

Baca juga: MK perintahkan PSU di beberapa TPS di Cianjur
 
"Sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan 1 Dapil Tarakan 1," tegas dia.
 
Dengan didiskualifikasi-nya Erick, lanjutnya, bukan berarti calon yang berada pada urutan setelahnya dapat menggantikan peringkat perolehan suaranya.
 
"Mengingat perolehan suara (yang menunjukkan dukungan pemilih) kepada Erick Hendrawan Septian Putra dalam pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1, tersebar pada calon anggota legislatif yang lain," tutur dia.
 
Untuk menghormati dan melindungi hak konstitusional pemilih, MK memerintahkan KPU Kota Tarakan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk satu jenis surat suara, yaitu untuk DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1, dengan tidak mengikutsertakan Erick.
 
Putusan itu harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan dan juga menetapkan perolehan suara hasil pemilihan ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
 
Adapun dalam permohonan PPP, partai itu mendalilkan bahwa suara yang diperoleh Erick seharusnya dinyatakan tidak dapat dikategorikan sebagai suara sah karena sejak awal pencalonannya seharusnya dianggap tidak memenuhi syarat.
 
Oleh karena itu, dalam petitumnya PPP meminta agar MK memerintahkan KPU untuk menetapkan pencalonan Erick tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif dan memerintahkan KPU menetapkan 2.335 suara yang didapatkan Erick sebagai suara tidak sah.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024