Ambon (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejari Ambon Senia Pentury menuntut Dedy Ferdiansyah, terdakwa pemilik 47 paket narkotika golongan satu berupa tembakau sintetis selama delapan tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU di Ambon, Kamis.

Baca juga: PT Banda Aceh memvonis mati terdakwa pemilik 105,5 kg sabu-sabu

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon Wilson Shriver dengan didampingi Ismael Wael dan Ulfa Riri selaku hakim anggota.

Dalam surat tuntutan jaksa, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti berupa 47 paket narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dikemas menggunakan kertas pembungkus nasi, dua pak kertas rokok, satu buah sepatu sebelah kiri warna pink tanpa merk, tiga buah pecahan genteng tanah liat, dan sebuah paket kiriman atas nama penerima Faisal Dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: Delapan terdakwa pemilik 201 kilogram narkoba lolos dari hukuman mati

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan nakotika serta obat-obatan terlarang.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Terdakwa yang berdomisili di kawasan Air Kuning, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) ini ditangkap dan ditahan karena tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis.

Baca juga: Terdakwa pemilik narkoba menangis divonis 9 tahun

Penangkapan terdakwa oleh polisi pada Rabu, (17/1) 2024 sekitar 19:20 WIT di Lorong dua BTN Kanawa Indah, Negeri Batu Merah.

Sebanyak 47 paket narkotika jenis tembakau sintetis didapatkan terdakwa dari Abdul Kahar Muzakar Karepesina yang berada di Jakarta dan mengirim barang tersebut lewat perusahaan jasa pengiriman.

Baca juga: PN Ambon vonis terdakwa narkoba lima tahun penjara

Puluhan paket narkotika ini rencananya dijual terdakwa seharga Rp100.000 per paket, namun tertangkap polisi sebelum dilakukan penjualan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya Mesak Batmomolin.

Baca juga: Hakim Ambon vonis terdakwa narkoba empat tahun penjara
Baca juga: Putusan kasasi MA ringankan dua terdakwa kasus narkoba di ambon

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024