Makkah (ANTARA) - Kementerian Agama RI menyatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengantongi data-data para penjual paket visa non haji berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan inteligennya.

"Kami kemarin berdiskusi dengan wakil Kementerian Haji dan mereka menunjukkan hasil investigasi intelijen mereka, orang-orang Indonesia mengajak jamaah, berjualan program paket dengan visa non haji. Mereka sudah punya datanya," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Jeddah, Kamis.

Hilman mengatakan maraknya promosi program paket haji dengan visa non haji menjadi perhatian serius Pemerintah Arab Saudi. Hal tersebut demi memberikan kenyamanan dan keamanan bagi jamaah pemegang visa haji resmi.

Beberapa hari sebelumnya, 24 orang warga negara Indonesia (WNI) diamankan petugas keamanan Saudi karena diduga nekat berhaji meski hanya memiliki visa umrah.

Tak lama berselang, 37 WNI kembali diamankan kepolisian Saudi atas kasus yang serupa. Beberapa orang dari dua kasus tersebut harus ditahan karena terindikasi sebagai koordinator, sementara yang lainnya dipulangkan ke Tanah Air.

Baca juga: Kemenag: 46 calhaj bervisa tak resmi sudah dipulangkan ke Tanah Air
Baca juga: Wamenag ingatkan selektif pilih biro perjalanan haji visa mujamalah


Arab Saudi memberlakukan sanksi atas pelanggaran penggunaan visa non haji ini berupa denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp42,8 juta (kurs Rp 4.288).

Selain itu, pelanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dilarang memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu 10 tahun.

Otoritas Arab Saudi juga menerbitkan aturan bahwa pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi pada 6 Juni 2024. Aturan lainnya, pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tidak boleh masuk dan tinggal ke Makkah mulai 15 Zulkaidah sampai 15 Zulhijjah 1445 H.

Hilman pun mengingatkan masyarakat Indonesia untuk mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi agar tidak berhaji kecuali menggunakan visa haji.

Ia meminta agar jamaah Indonesia yang tidak memiliki visa haji, tidak mencoba-coba untuk beribadah haji sebab, mereka bisa berurusan dengan otoritas Arab Saudi.

"Ada aturan yang harus dipatuhi. Ini tolong kita jaga bersama-sama, biar kepercayaan Kerajaan Saudi kepada masyarakat Indonesia juga terjaga," kata dia.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda
Baca juga: Travel haji furoda Karawang kembalikan uang jamaah gagal berangkat
Baca juga: Kemenag bakal sanksi biro perjalanan haji dengan visa tidak resmi

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2024