Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat mulai menata kabel optik udara yang dimulai dari Jalan Kemanggisan Raya, Kemanggisan, Palmerah dan Jalan Tanjung Duren Barat, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan bagian dari program pekerjaan SJUT.

Penataan dilakukan dengan cara memindahkan kabel optik dari udara ke dalam tanah atau dengan cara penanaman.

"Pekerjaan kita mulai dari Kemanggisan Raya dan Tanjung Duren Barat," kata Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Utilitas Kota dan Penerangan Jalan Umum (PSUK-PJU) Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat, Abdul Jabbar di Jakarta, Kamis.

Abdul mengatakan pengerjaan SJUT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu) bekerjasama dengan pihak ketiga di bawah naungan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

"Ada enam  lokasi penataan, dua lokasi sekarang sedang dikerjakan, di Palmerah dan Grogol Petamburan," kata Abdul.

Lebih lanjut, kata Abdul,  pekerjaan SJUT di Jalan Kemanggisan Raya dilakukan sepanjang 800 meter, sedangkan di Jalan Tanjung Duren Barat Raya sepanjang 650 meter.

"Kalau di Tanjung Duren Barat pengerjaan trotoar sudah selesai sehingga kabel yang melintang di udara ditata supaya masuk ke bawah tanah," kata Abdul.

Sementara itu, dari pihak Apjatel melalui koordinator proyek, Adam Maulana Malik menyebut pihaknya mengerjakan penataan jaringan utilitas di Tanjung Duren Barat dengan panjang 650 meter.

"Pengerjaan mulai dua minggu lalu. Alhamdulillah sudah selesai. Jadi tinggal perapian tanah," kata dia.

Pengerjaan sarana jaringan utilitas, lanjut Adam, dimulai dengan pemasangan alat keamanan (K3) dengan menggali tanah kedalaman dari dua hingga tiga meter dan langsung menanam jalur utilitas serta ditutupi kembali.

"Kami lakukan penataan semua kabel optik dari semua penyedia kabel jaringan internet (provider), sehingga tidak ada lagi yang di udara dan semua di bawah tanah," kata Adam.
Baca juga: Legislator minta perusahaan segera rapikan kabel fiber
Baca juga: APJATEL: Pembangunan SJUT berperan mendukung estetika perkotaan
Baca juga: Ombudsman sarankan DKI terbitkan regulasi terkait utilitas terpadu


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024