Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan regulasi yang bentuknya mengikat untuk mengatur kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) di Indonesia disiapkan dengan menyesuaikan tingkat adaptasi teknologi tersebut di masyarakat.

Tak hanya menyesuaikan tingkat adaptasi, tapi juga regulasi yang bentuknya mengikat itu turut disesuaikan dengan laju inovasi untuk teknologi AI yang saat ini tengah bertumbuh di masyarakat.

"Gak semua langsung dibuat regulasinya karena yang mau diregulasi pertumbuhannya belum masif. Kita menantikan ini sejalan dengan perkembangannya karena kita gak ingin aturan itu menghambat inovasi," kata Nezar dalam wawancara eksklusif untuk siniar ANTARA yang berlangsung di Kantor Wakil Menteri Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.

Maka dari itu saat ini Indonesia baru mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial yang sifatnya berupa panduan atau soft regulation.

Baca juga: SE Etika AI diharapkan hasilkan kebijakan negara yang fleksibel 

Baca juga: Tata kelola AI dinilai penting untuk jamin persaingan usaha sehat

Hal itu dilakukan sebagai bentuk sosialisasi dan apabila aturan yang benar-benar mengikat nantinya sudah berlaku maka masyarakat dan pelaku industri terkait tidak terkejut dengan aturan yang dihadirkan.

Membahas persiapan pemerintah dalam meramu aturan yang mengikat untuk tata kelola AI, menurut Nezar saat ini Kementerian Kominfo sedang menyiapkan aturan yang bakal dirilis oleh eksekutif bentuknya antara Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden.

Ia menyebutkan studi-studi sedang dilakukan dengan para pemangku kepentingan terkait namun pembuatannya dilakukan tidak akan tergesa-tergesa.

Hal itu berkaca mengingat adopsi AI baru mulai masif di masyarakat, dan laju inovasi teknologi AI pun sedang berjalan baik untuk membantu tugas pemerintahan maupun bagi pelaku industri.

Di antara dua pilihan aturan eksekutif yang mungkin diluncurkan pemerintah sebagai dasar aturan yang mengikat, Nezar menyebutkan Peraturan Menteri mungkin bakal lebih cepat rampung.

"Untuk Peraturan Menteri mungkin potensinya lebih besar diselesaikan dalam waktu dekat, namun kita tetap harus melihat aspek kebutuhannya. Karena fokus dari Peraturan Menteri ini mau mengatur soal apa, jadi kita masih harus diskusi dengan stakeholder,"kata Nezar.

Adapun saat ini terlihat adaptasi penggunaan AI di Indonesia meningkat.

Dalam laporan Oxford Insight pada 2023, diketahui untuk indeks kesiapan AI di Asia Tenggara, Indonesia berada di posisi keempat setelah Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Dengan peningkatan adaptasi maupun inovasi mengenai AI maka dari itu pada November 2023, pemerintah sudah merilis Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sebagai panduan dasar bagi para pengembang dan inovator AI mengembangkan produknya.

Baca juga: Kemenkominfo sebut SE AI fokus dirancang sebagai panduan etika

Baca juga: Kemendikbudristek kaji penggunaan AI di satuan pendidikan

Baca juga: UGM gelar seminar AI untuk ciptakan lingkungan digital yang aman

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
COPYRIGHT © ANTARA 2024