Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti karena adanya pelanggaran administrasi.

Putusan tersebut untuk perkara PHPU 2024 Nomor 225-01-01-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil Kepulauan Meranti 4. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sebagai pihak termohon adalah KPU.
 
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Merantai Daerah Pemilihan Kepulauan Meranti 4 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
 
PSU, kata dia, harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan. MK juga memerintahkan KPU untuk menetapkan perolehan suara dari PSU tersebut tanpa perlu melaporkan ke MK.
 
Dalam pertimbangan MK, lanjut dia, lembaga peradilan itu mendapatkan fakta bahwa Panwaslu Kecamatan Tebing Tinggi Barat telah menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kepulauan Meranti terkait dengan pelanggaran administrasi di TPS 002 Desa Tanjung Peranap.
 
"Dalam surat rekomendasi itu, didalilkan bahwa terdapat satu orang yang terdaftar sebagai DPTb (daftar pemilih tambahan) atas nama Sri Suharni Ningsih yang seharusnya mendapatkan empat surat suara, tetapi diberikan lima surat suara," kata dia.
 
Panwaslu kecamatan pun merekomendasikan untuk PSU. Namun, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti tidak melaksanakannya dengan alasan pelanggaran itu tidak memenuhi unsur untuk dilakukan PSU.
 
Atas uraian fakta tersebut, MK memandang perlu untuk dilakukannya PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap demi menjamin dan melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih serta menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
 
"Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah dalil pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata dia.
 
Selain memerintahkan PSU, MK juga memerintahkan KPU, Bawaslu, serta Polri untuk melakukan supervisi, pengawasan, dan pengamanan selama pelaksanaan pemungutan suara ulang.
 
Adapun dalam permohonannya, PKB mendalilkan bahwa pelanggaran administrasi tersebut telah merugikan hak-hak partai yang seharusnya mendapatkan keadilan dari pelaksanaan pemilu yang jujur dan berintegritas.
 
Mereka menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara untuk tidak menegakkan aturan pemilu dengan adil dan berintegritas.
 
Dalam petitumnya, PKB meminta agar MK menjatuhkan putusan untuk mengabulkan permintaan mereka agar dilaksanakannya PSU di TPS 002 Desa Tanjung Peranap demi terwujudnya pemilu yang berintegritas dan berkeadilan bagi seluruh peserta pemilu.

Baca juga: MK: PSU di Desa Perkebunan Sungai Lala karena kekurangan surat suara
Baca juga: KPU Cianjur tindak lanjuti putusan MK gelar PSU dan penghitungan ulang

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024