Jakarta (ANTARA) — Saksi ahli Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Iwan Zarkasi menyatakan, Tol MBZ sudah sangat memenuhi syarat aman untuk dilewati kendaraan Golongan I s.d Golongan V.

“Bila melihat dari hasil uji coba dengan menggunakan 12 truk dengan total beban 360 ton, menurut saya sudah sangat memenuhi untuk dilewati semua golongan kendaraan. Ditambah lagi, selain sudah mendapatkan sertifikat desain perencanaan, Tol MBZ juga sudah mendapat sertifikat kelayakan dari Menteri PUPR, yang ditandatangani langsung oleh Pak Basuki Hadimuljono," ucapnya di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ), di Jakarta, Kamis.

Selain Iwan, sidang ini pun menghadirkan dua saksi ahli dari KKJTJ lainnya yakni Prof. Bambang Suhendro dan Prof. Jamasri serta dua orang saksi fakta yaitu Direktur PT Pratama Daya Cahya Manunggal Budi Santoso, Direktur PT Risen Engineering Consultant Josia I Rastandi.

Prof. Jamasri menjelaskan, uji beban dilakukan setelah konstruksi selesai dan ada dua uji yang dilakukan yaitu uji dinamis dan uji statis. Yang diuji merupakan bentang jembatan 60, 75 dan 120 meter dengan total 15 bentang yang diambil secara acak dengan kriteria-kriteria tertentu hingga terpilih 15 titik.

"Dalam hal ini, kita memberikan kriteria dari setiap bentang untuk diuji, satu bentang diuji minimal 2 hari. Dalam uji beban, disiapkan truk 12 buah dengan beban 30 ton pasir tiap truk. Tahap pertama masuk 4 truk masuk ke tol terlebih dahulu untuk pengujian," tutur Prof. Jamasri.

Dalam uji beban yang dilakukan, Direktur PT Pratama Daya Cahya Manunggal Budi Santoso mengatakan bahwa hasil uji beban semuanya memenuhi kriteria persyataran. 

“Dari jembatan yang kami uji semuanya terpenuhi. Kami juga melakukan loading test untuk mengukur kekuatan, yang berarti keamanannya terpenuhi," kata Budi.

Sementara itu Ahli KKJTJ Prof. Bambang Suhendro menegaskan bahwa dalam sidang pleno penentuan kelayakan uji beban Tol MBZ dihadiri semua stakeholder dan sejumlah ahli, baik dari ahli baja, beton, struktur, pengawas, penguji dan lainnya sesuai bidang ilmu masing-masing untuk mengkaji, mereview dan masing-masing diberikan kesempatan mempresentasikan hingga memberikan saran hingga final.

"Dari situlah semua saran anggota (KKJTJ) dikaji, dan dilakukan review baik dari sisi keamanan, kenyamanan, kuat atau tidaknya, hingga spesifikasinya. Setelah itu ditanyakan lagi apakah menerima atau keberatan. Bila sudah sepakat maka dinyatakan ini memenuhi persyatatan," ujar Prof. Bambang.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024