Manokwari (ANTARA) - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat menyebut izin pertambangan emas di wilayah Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari tidak pernah diterbitkan karena lokasinya masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Kami tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin untuk kegiatan pertambangan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dishut Papua Barat Jimmy W Susanto di Manokwari, Kamis.

Aktivitas pertambangan itu, kata dia, melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Dinas Kehutanan telah berupaya melakukan monitoring dan evaluasi kerusakan lingkungan sebagai dampak dari kegiatan pertambangan tanpa izin, namun masyarakat pemilik hak ulayat menolak dan memberikan perlawanan kepada tim yang diterjunkan ke lokasi dimaksud.

"Tahun 2023 tim kami sudah coba ke lapangan tetapi masyarakat menolak. Itu kendala terbesarnya dan kami tegaskan pertambangan tersebut tidak mengantongi izin yang sah," ucap Jimmy.

Dia mengatakan bahwa pemerintah kabupaten dan masyarakat pemilik hak ulayat di Papua Barat telah mengusulkan agar dapat dilakukan pengalihan status kawasan hutan lindung guna merealisasikan penerbitan izin pertambangan rakyat.

Usulan itu diakomodasi melalui dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat, namun persetujuan substansi pengalihan status kawasan hutan lindung menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Alih status kawasan hutan harus ada kajian dari tim terpadu kementerian. Kalau layak, maka dialihkan dari hutan lindung ke hutan produksi," ucap Jimmy.

Menurut dia, pertambangan di kawasan hutan lindung yang diberikan izin hanyalah penambangan bawah tanah seperti migas karena tidak menyebabkan kerusakan tutupan hutan, turunnya permukaan tanah, dan kerusakan akuefer air tanah.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat Dinas Kehutanan mengagendakan kegiatan edukasi dan sosialisasi ke seluruh masyarakat yang berdomisili sekitar kawasan hutan lindung agar memahami kerusakan ekologis akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

"Tim Polda Papua Barat juga sudah cek ke kami soal izin yang dikeluarkan untuk kegiatan tambang. Ya kami tegaskan itu tidak berizin," ujar Jimmy.

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya siap berkolaborasi berantas tambang ilegal
Baca juga: Kapolda Papua Barat sempurnakan maklumat pemberantasan tambang ilegal
Baca juga: Pemkab Manokwari perkuat advokasi cegah tambang liar


 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2024