Jakarta (ANTARA) - Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) mendorong penyempurnaan sistem hukum dan politik, lewat rencana amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

"Dengan adanya rencana amandemen kelima dan seterusnya, menjadi momentum untuk membenahi sistem hukum dan sistem politik di Indonesia saat ini," kata Direktur Eksekutif ILDES Juhaidy Rizaldy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dia mencontohkan perbaikan itu diantaranya kedudukan Komisi Yudisial (KY) yang harus diperkuat, yang bisa menjadi lembaga peradilan etik nasional. Sehingga lembaga banding perihal perkara etik di masing-masing lembaga, bandingnya bisa KY, bukan ke PTUN, karena penafsiran etik dan hukum itu berbeda.

Selain itu, kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang harus dikaji ulang, seharusnya diperkuat dengan keluasaannya dalam rancangan Undang-Undang perihal otonomi daerah dan hubungan pusat dan daerah. Tak hanya DPD, masih banyak rekonstruksi yang harus dilakukan terhadap beberapa lembaga negara yang ada didalam konstitusi.

"Contoh lebih lanjut, Pengujian Norma Hukum yang berada dibawah UU terhadap UU, apakah masih di diberikan ke Mahkamah Agung (MA) atau kepada lembaga lain atau terpusat ke Mahkamah Konstitusi (MK), itu harus kita kaji lagi, apalagi soal kedudukan MK, kelembagaannya dan lainnya," katanya menegaskan.

Dia berpendapat seyogyanya saat sekarang konstitusi diamandemen kembali, karena lebih dari 25 tahun sejak di amandemen pertama. Selain itu, pekerjaan rumah dari amandemen ke-4, sebenarnya masih sangat banyak yang harus dikerjakan bersama anak bangsa.

"Tapi yang pastinya pemilihan langsung seharusnya tetap dilaksanakan, karena apabila dipilih lewat MPR, butuh kajian lebih dalam dan mempunyai resiko politik hukum yang besar, sehingga khusus pilpres itu sangat sensitif," katanya menegaskan.

Selain itu, banyak hal yang harus dikaji secara bersama untuk mencapai sistem hukum dan sistem politik yang terbaik bagi Indonesia untuk menuju Indonesia Emas 2045.

"Ingat, dalam konstitusi Indonesia saat ini bukan hanya ada rule of law (sistem hukum), tetapi ada juga rule of ethics (sistem etika) yang menjadi pekerjaan rumah besar kita bersama untuk membenahinya," pesannya.

Baca juga: MKD akan minta klarifikasi Bamsoet soal pernyataan amandemen UUD

Baca juga: Amien Rais ungkap alasan hilangkan kewenangan MPR pilih presiden

Pewarta: Fauzi
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024