Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan pemerintah daerah se-Kepulauan Babel telah menerapkan ramah hak asasi manusia (HAM) bagi masyarakat penyandang disabilitas di Negeri Serumpun Sebalai itu.

"Seluruh pemda memiliki dan menerapkan peraturan daerah berbasis HAM dalam melayani dan melindungi disabilitas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto, di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel telah memiliki dan menerapkan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

Demikian juga, kata dia, Pemkab Bangka Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan Pemkab Bangka Barat memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial penyandang disabilitas.

Selain itu, ujar Harun, Pemkab Belitung juga telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pemkab Belitung Timur dengan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan Pemkot Pangkalpinang juga memiliki Perda Noor 12 Tahun 20219 tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas ini.

"Saat ini hanya Kabupaten Bangka Selatan yang belum memiliki perda yang melindungi dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," katanya.

Menurut dia, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM) merupakan tanggungjawab negara terutama pemerintah.

Dia menyebut terdapat tiga kriteria dan 11 indikator yang tidak hanya fokus pada kesetaraan, persamaan namun juga fokus pada pemenuhan HAM bagi kelompok rentan yaitu wanita hamil dan menyusui, lansia, penyandang disabilitas dan anak-anak.

"Ini untuk mewujudkan pelayanan publik dengan berpedoman pada prinsip HAM agar terciptanya pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas dan tidak diskriminatif," katanya.

Baca juga: Kemenkumham  dampingi pemda se-Babel laksanakan IRH
Baca juga: Pemprov Babel-Kemenkumham menggali potensi KIK kembangkan wisata
Baca juga: 12 kades di Babel dianugerahi predikat Non-Litigation Peacemaker

Pewarta: Aprionis
Editor: Laode Masrafi
COPYRIGHT © ANTARA 2024