Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kememkumham) menegaskan legalitas hasil terjemahan dari penerjemah  merupakan hal yang fundamental dalam proses kerja sama antarnegara, sehingga diperlukan penerjemah tersumpah yang profesional.

"Hasil terjemahan dokumen perjanjian internasional akan menjadi instrumen utama pelaksanaan hubungan kerja sama internasional," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar saat melantik penerjemah tersumpah di Jakarta, Kamis (6/6), seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut, sambung dia, termasuk kerja sama penegakan hukum internasional, hubungan diplomasi, dan hubungan bisnis, seperti dokumen permohonan bantuan hukum internasional, dokumen permohonan rogatori internasional, dokumen permintaan ekstradisi resmi; serta dokumen legalisasi sertifikat apostille.

Maka dari itu, Cahyo meminta penerjemah tersumpah bersikap profesional, mandiri, memiliki kompetensi yang handal di bidang penerjemahan, mampu bekerja sama dengan baik, dan menjaga kode etik sebagai seorang penerjemah tersumpah.

"Hasil terjemahan penerjemah tersumpah bersifat legal dan menjadi bukti yang harus diakui kebenarannya kecuali dibuktikan sebaliknya, maka penerjemah tersumpah harus menjaga profesinya secara profesional," tuturnya.

Dalam acara tersebut, Cahyo melantik dan mengambil sumpah jabatan 51 orang penerjemah tersumpah sesuai dengan kualifikasi sebagai penerjemah tersumpah dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing dan sebaliknya, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Badan Sertifikasi Nasional Profesi (BNSP).

Ia menyebutkan hingga saat ini terdapat 123 orang penerjemah tersumpah dalam berbagai arah bahasa yang telah berhasil diambil sumpahnya untuk menjalankan profesi penerjemah berbagai dokumen hukum yang semakin beragam di tengah lalu lintas hubungan antarnegara.

Dia menjelaskan penerjemah tersumpah merupakan orang yang memiliki keahlian dalam menghasilkan terjemahan dan telah diangkat sumpah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM serta terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM

"Saya berpandangan, profesi ini adalah profesi yang terhormat dan sangat menjanjikan. Oleh karena itu, saya berharap agar saudara-saudara dapat menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan amanah," ujar Cahyo kepada para penerjemah tersumpah yang baru dilantik.
Baca juga: Dirjen AHU: 36 atlet asing dinaturalisasi sejak 2010
Baca juga: RI terima penghargaan dari Korea Selatan usai tangani kasus hak cipta

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2024