Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap Ketua Rukun Tangga (RT) 03 RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
 
"Pelaku telah ditangkap semalam di kediamannya di Wilayah Kepu, Kemayoran, Kamis 6 Juni 2024," kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
 
Arnold mengatakan, ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang berinisial N (15) dan Z (13).
 
"Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Arnold.
 
Hingga saat ini, Arnold mengatakan belum mengetahui motif dan modus dari kasus pelecehan seksual terhadap dua anak dibyawah umur itu. Ketua RT tersebut diamankan di rumahnya saat berada di dalam kamar.
 
"Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap Ketua RT tersebut," kata Arnold.
Baca juga: Polisi tangkap seorang ibu yang cabuli anak kandungnya di Bekasi
Baca juga: Anak yang jadi korban pada video asusila harus mendapat pendampingan

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024