Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan masih ada wbaktu bagi semua pihak untuk memberikan masukan terkait pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga tahun 2027.

Hal itu disampaikan Moeldoko menyusul keputusan pemberlakuan iuran Tapera, dari sebelumnya tahun ini, menjadi paling lambat tahun 2027.

“Tapera ini diberlakukan paling lambat nanti tahun 2027. Sampai 2027 masih ada waktu untuk saling memberi masukan, konsultatif dan sebagainya,” ujar Moeldoko ditemui usai menunaikan shalat Jumat di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat.

Moeldoko mengatakan peraturan mengenai iuran Tapera bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun bagi pekerja mandiri juga belum terbit, baik dari Menteri Keuangan maupun Menteri Ketenagakerjaan.

Menurut Moeldoko, persoalan Tapera bukan masalah ditunda atau tidak ditunda, melainkan persoalan mendengarkan aspirasi berbagai pihak, sehingga akan ada perbaikan melalui peraturan menteri yang akan diterbitkan nantinya.

Di sisi lain, Moeldoko menjelaskan, semangat pemberlakuan kebijakan iuran Tapera dilandasi adanya backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta yang harus ditangani negara.

Dia menjelaskan negara sudah memberikan subsidi agar bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dapat ditekan di angka 5 persen, namun kebijakan itu hanya mampu mendorong kepemilikan rumah 300.000 per tahun. Sehingga, perlu skema baru untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah.

Dia mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) untuk membantu ASN dalam memiliki rumah. Namun pemerintah merasa perlu ada cakupan skema yang lebih luas, hingga muncul skema Tapera ini.

Baca juga: Menteri PUPR: Tapera berpeluang diundur jika ada usulan DPR - MPR

Baca juga: KSPI sebut aksi buruh lebih meluas jika PP Tapera tak dicabut

Baca juga: Massa tolak Tapera dan UKT padati Kawasan Patung Kuda


Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2024