Sentani (ANTARA) - Tokoh masyarakat adat Tabi, Papua, Daniel Toto meminta pemerintah baik pusat dan daerah lebih serius menjaga keberlangsungan kawasan Cagar Alam Pegunungan (CAP) Cycloop.

“Kami hanya mengharapkan ada aturan hukum yang tegas bagi siapa saja dengan sengaja merusak keberlangsungan atau lingkungan di Cycloop untuk diproses,” kata Ketua Dewan Adat Suku Imbi Numbai Daniel Toto di Jayapura, Papua, Jumat.

Wilayah Adat Imbi Numbai meliputi sebagian kawasan CAP Cycloop di bagian utara yang sebagian wilayahnya masuk daerah administratif Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura.

Baca juga: Pemprov Papua bentuk satgas guna menjaga Cagar Alam Cycloop

Menurut Toto, aturan hukum bagi perambah hutan di kawasan CAP Cycloop tidak diatur secara serius sehingga mengakibatkan perusakan masih terjadi hingga saat ini.

“Ini yang kami sebagai pemilik hak ulayat dari sebagian kawasan Cycloop mengharapkan sanksi hukum tegas bagi mereka yang dengan sengaja melakukan perusakan secara aktif maupun pasif secara terus-menerus,” ujarnya.

Dia menjelaskan peraturan daerah (perda) tentang perlindungan kawasan CAP Cycloop telah ada dari Pemkot maupun Pemkab Jayapura, tetapi tidak berfungsi di lapangan.

Baca juga: Tokoh : perlu duduk bersama lestarikan cagar alam Cycloop

“Kami minta eksen atau tindakan nyata di lapangan, supaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas di dalam kawasan CAP Cycloop,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya juga mendukung penuh langkah-langkah reboisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli dengan keberlangsungan kawasan CAP Cycloop dengan penanaman.

“Masyarakat adat selalu mendukung dan terlibat langsung ketika ada gerakan penanaman yang dilakukan dengan tujuan reboisasi di kawasan Cycloop, ini bentuk nyata kami dalam menjaga ibu (Cycloop) sumber kehidupan bagi makhluk hidup,” ujarnya.

Baca juga: BBKSDA dorong penegakan hukum tegas bagi perambah Cagar Alam Cycloop


 

Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2024