Bandung (ANTARA) - Pos Indonesia memusnahkan sebanyak 22.189.873 buah prangko dan benda filateli lainnya pada Jumat ini di Pelataran Gudang Pusat, Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Pemusnahan ini, dilakukan dengan cara dicacah dan dilebur, disaksikan langsung oleh jajaran manajemen Pos Indonesia, perwakilan satgas pemusnahan prangko dan benda filateli.

"Total prangko dan benda filateli yang kami musnahkan sebanyak 22.189.873 buah dengan nilai intrinsik Rp2.166.697.073. Yang jika dirupiahkan harganya sebesar Rp62.300.002.250," kata SVP Government and Corporate Business Pos Indonesia Hendra Sari di Bandung.

Hendra merinci, benda yang dimusnahkan terdiri atas booklet dan kemasan sebanyak 167.095 buah senilai intrinsik Rp240.992.294 dengan harga Rp1.583.629.000.

Kemudian porto dibayar sebanyak 23.268 senilai intrinsik Rp31.097.682 seharga Rp137.480.000.

Benda ketiga, adalah prangko sebanyak 21.384.047 buah senilai intrinsik Rp690.874.236 dengan harga Rp43.225.028.250.

Keempat, adalah prangko prisma sebanyak 615.463 senilai intrinsik Rp1.203.732.862 dengan nominal rupiah Rp17.353.865.000.

"Prangko dan benda filateli tersebut merupakan stok keluaran lama, mulai dari tahun 1998 hingga 2010. Benda tersebut sudah tidak layak jual karena rusak, gagal cetak, dan sudah tidak berlaku," ujarnya.

Sebelum dilakukan pemusnahan, telah dilakukan berbagai tahapan, dimulai dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penghapusan prangko yang melibatkan beberapa fungsi yaitu Satuan Auditor, Divisi Akuntansi dan Public Relations.

Dengan pemusnahan prangko ini, diharapkan dapat menambah kepercayaan masyarakat khususnya para filatelis maupun investor. Terlebih, karena barang serupa yang dimiliki masyarakat saat ini menjadi berharga, karena jumlah barangnya yang berkurang.

"Di samping juga mengurangi beban simpan di gudang PT Pos Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Kemlu sepakati dua kerja sama, dukung diplomasi ekonomi Indonesia
Baca juga: OIKN gandeng PT Pos Indonesia untuk layanan logistik di IKN

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024