Tangerang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten menertibkan ratusan bangunan liar  di sempadan Sungai Jiban, Desa Kramat dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana dalam keterangan tertulis di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa bangunan liar tersebut ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.12 Tahun 2006 tentang garis sempadan sungai dan keberadaannya berada di sempadan sungai.

"Penertiban hari ini berjalan kondusif, kurang lebih ada sebanyak 105 bangunan yang berada di Desa Kohod dan 40 bangunan di Desa Krama yang telah ditertibkan," katanya.

Dalam proses penertiban itu, pihaknya mengerahkan sebanyak 90 personel dengan dibantu aparat TNI/Polri dan alat berat Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.

"Kita lakukan bersama-sama. Bahkan pemilik bangunan liar ikut membantu membongkar, karena sebelum melakukan pembongkaran kita lakukan pendekatan edukasi secara humanis terlebih dahulu kepada mereka," tuturnya.

Agus juga mengimbau kepada para pemilik bangunan liar di tempat tersebut agar tidak lagi mendirikan bangunan liar. Sebab, jika masih bersikeras kembali mendirikan bangunan liar maka tidak akan ada lagi surat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Kami Satpol PP akan membongkar langsung bangunan liar jika kembali mendirikan bangunan kembali tanpa memberikan surat peringatan lagi," kata dia.

Baca juga: Jaktim siapkan denda warga Rp50 juta bila di rumah ada jentik nyamuk
Baca juga: Satpol PP Garut berantas peredaran minuman keras di pasar daring
Baca juga: Satpol PP DKI kedepankan pendekatan humanis saat sterilisasi trotoar 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2024