Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS di Kecamatan Peureulak Timur dan Ranto Peureulak, Aceh Timur, sepanjang perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Dapil Aceh Timur 2.

Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 121-02-22-01/PHDP.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pemohon adalah calon anggota DPRK Dapil Aceh Timur 2 dari Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Subki Tgk. Jek, dan sebagai pihak termohon adalah KPU.

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Aceh Timur Daerah Pemilihan Aceh Timur 2 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur dan seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Ranto Peureulak, harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
 
Adapun dalam permohonan Subki, ia mendalilkan bahwa berdasarkan perbandingan Formulir Model C Hasil DPRK dan Formulir Model D Hasil Kecamatan DPRK pada dua kecamatan tersebut, terdapat penggelembungan satu suara oleh KPU kepada rekan separtainya, Muhammad Daud.
 
Ia menyebut, penambahan satu suara kepada Muhammad Daud yang berada di nomor urut lima, menyebabkan dirinya yang berada di nomor urut satu, kehilangan kursi sebagai anggota DPRK Aceh Timur.
 
Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan hasil penyandingan Mahkamah terhadap Formulir C Hasil dan D Hasil di Kecamatan Peureulak Timur yang terdiri dari 20 desa dan 44 TPS, menunjukkan adanya ketidaksesuaian perolehan suara dalam Formulir C Hasil yang diajukan oleh Subki, KPU, dan Bawaslu sebagai alat bukti.
 
“Adanya perbedaan tersebut menyebabkan Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran hasil perolehan suara di Kecamatan Peureulak Timur. Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menentukan jumlah suara yang benar untuk Pemohon,” kata dia.
 
Sedangkan terhadap dalil penambahan suara di Kecamatan Ranto Peureulak yang terdiri dari 23 desa dan 74 TPS, hasil penyandingan MK juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian perolehan suara dalam Formulir C Hasil yang dijadikan alat bukti oleh para pihak dan Bawaslu.
 
“Oleh karena itu, Mahkamah memandang perlu untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Peureulak Timur dan Kecamatan Ranto Peureulak sepanjang perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Dapil Aceh Timur 2,” kata dia.
 
MK pun memerintahkan agar pelaksanaan PSU adalah paling lama 30 hari sejak pengucapan putusan. Nantinya, hasil dari PSU itu ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara lain yang tidak dibatalkan.

Baca juga: MK perintahkan PSU di TPS 12 Desa Pardomuan 1 Samosir
Baca juga: MK perintahkan hitung ulang suara DPRK di semua TPS Bandar Baru, Aceh
Baca juga: MK perintahkan penghitungan ulang suara di 7 TPS Distrik Weriagar

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2024