Mamuju (ANTARA) - Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju Provinsi Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil sewaan (rental) dengan menangkap dua pelaku.

"Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju berhasil menangkap dua pelaku penggelapan mobil dari salah satu tempat penyewaan atau rental mobil di Mamuju," kata Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Iskandar, Jumat.

Kedua pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental yang ditangkap tersebut yakni SU (39) Warga Kabupaten Mamasa dan MM (35) warga Kabupaten Mamuju Tengah.

Pengungkapan kasus tersebut kata Kapolresta, bermula atas adanya laporan korban berinisial SN (68) dengan Laporan Polisi: LP/B/50/III/2024/SPKT/Resta Mamuju/Sulbar tanggal 15 Maret 2024 perihal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

"Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua orang pelaku pada Kamis (6/6)," tegas Iskandar.

Selain menangkap pelaku, Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju lanjut Iskandar, juga berhasil menyita barang bukti, dua unit mobil yang telah dijual pelaku di Kabupaten Pinrang dan Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan.

Kapolresta menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, aksi penipuan dan penggelapan itu bermula saat pelaku berinisial SU datang ke tempat penyewaan mobil milik SN untuk menyewa mobil selama satu bulan dengan biaya sewa Rp5 juta.

"Namun, setelah selesai masa sewa, SU tidak mengembalikan mobil dan nomer telepon genggamnya tidak bisa dihubungi sehingga SN melaporkan ke Polresta Mamuju," kata Iskandar.

Kemudian lanjut Iskandar, pelaku lain yang berinisial MM datang ke tempat SN untuk menyewa satu unit mobil selama dua hari dengan membayar biaya sewa Rp600 ribu.

Namun tambah Kapolresta, MM juga tidak mengembalikan mobil sewa tersebut sehingga SN kembali melaporkan kejadian itu ke Polresta Mamuju.

Kedua pelaku kata Iskandar, masih diperiksa intensif di Mapolresta Mamuju untuk dilakukan pengembangan penyidikan.

Keduanya tambah Kapolresta telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Kedua pelaku masih kami periksa intensif untuk mengetahui apakah masih ada korban lain," tegas Iskandar.

Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024