Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dua tahun bagi 50 kepala desa di tujuh kecamatan.

Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Jumat, mengatakan penyerahan SK kali ini merupakan tahap kedua dan ditargetkan dapat tuntas hingga akhir bulan Juni.

"Sekitar 200 SK yang sama akan diterbitkan bagi kepala desa yang mendapat perpanjangan jabatan menjadi delapan tahun. Desa yang tidak diperpanjang karena adanya kekosongan dan diisi Pj Kades dari kecamatan, sehingga SK perpanjangan tidak dapat diberikan, harus menunggu pemilihan kepala desa serentak," katanya.

Dia berpesan pada kades yang mendapat SK perpanjangan masa jabatan agar menjaga kondusifitas terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur 2024, dan paling utama menjaga ketahanan pangan dimana desa memiliki anggaran ketahanan pangan maksimal.

Herman meminta melakukan optimalisasi dan memanfaatkan anggaran ketahanan pangan untuk belanja sesuai potensi wilayahnya masing-masing, sehingga dapat meningkatkan perekonomian khususnya di desanya masing-masing.

"Dari dana desa ada anggaran untuk ketahanan pangan yang dapat dipakai melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) seperti membeli gabah dari petani dan mengolah menjadi beras, dimana ketika beras mahal masing-masing desa dapat menjual dengan harga murah," katanya.

Pihaknya berharap berbagai program dijalankan pemerintah desa dalam menekan laju inflasi karena minim-nya stok kebutuhan pangan yang dapat memicu terjadinya kenaikan, dengan cara meningkatkan perekonomian diberbagai bidang mulai dari pertanian hingga UMKM.

"Kepala desa harus turun langsung ke masyarakat untuk mendengarkan keluhannya, sehingga berbagai program dapat dilakukan terutama dalam bidang perekonomian, kami juga meminta mereka yang mendapat SK untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia yang masih rendah," katanya.

Berdasarkan informasi dari DPMD Cianjur, terdapat 79 kepala desa yang sudah menerima SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun ke depan, sedangkan 50 kepala desa yang menerima SK Jumat (7/6) berasal dari Kecamatan Cianjur, Cugenang, Cilaku, Warungkondang, Pacet, Cipanas dan Gekbrong.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024