Ambon (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon mencatat, kasus rudapaksa atau persetubuhan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih mendominasi kasus kekerasan di Kota Ambon.

"Terdata kasus kekerasan anak dan perempuan periode Januari - April 2024 sebanyak 28 kasus, yang terdiri dari 18 kasus kekerasan perempuan dan 20 kasus kekerasan anak," kata Kepala DP3AMD Kota Ambon, Meggy Lekatompessy, di Ambon, Jumat.

Dari 20 kasus kekerasan anak diantaranya rudapaksa delapan kasus, cabul tiga kasus, KTA dan ITE masing - masing tiga kasus, penelantaran anak dua kasus dan perebutan hal asuh anak satu kasus.

Sementara kasus kekerasan perempuan, KDRT sembilan kasus, pemerkosaan, penganiayaan, Kekerasan terhadap perempuan masing- masing dua kasus, serta kasus cabul dewasa, ITE dan perebutan hal asuh masing- masing satu kasus.

"Kasus kekerasan anak didominasi anak di bawah umur dengan pelaku inces atau keluarga sendiri," katanya.

Ia mengatakan, kasus kekerasan yang dialami anak justru terjadi di rumah sendiri, lembaga pendidikan dan lingkungan sekitar.

Kebanyakan pelaku, katanya, merupakan orang yang seharusnya melindungi anak seperti orang tua kandung, paman, bapak atau ibu tiri, paman, tetangga dan lainnya.

Dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan menunjukkan bahwa keluarga, sekolah masyarakat belum mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap anak," katanya.

Ia mengakui, tindakan kekerasan anak dilakukan oleh orang sekitar yang mestinya menjadi pelindung, sehingga masuk pada situasi yang berbahaya.

Dalam proses melakukan penyelesaian kasus kekerasan anak dan perempuan didampingi dinas, P2TP2A dan sejumlah LSM yang menjamin keselamatan dan kerahasiaan identitas korban.

"Untuk jumlah kasus relatif sama dengan tahun lalu, sedangkan penanganan korban disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan yang ada, " katanya.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan di kota Ambon dapat berperan untuk memberikan porsi yang lebih, minimal hak-hak anak dapat terpenuhi sehingga tidak menjadi korban kekerasan.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2024