Jakarta (ANTARA) - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menyelamatkan potensi kerugian negara dengan menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 24.000 benih bening lobster pada Jumat.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari Dinas Penerangan TNI AL di Jakarta, Jumat, jajaran Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta awalnya menerima informasi tentang rencana pengiriman ilegal benih bening lobster dari wilayah pesisir dengan menggunakan jalur darat yang tujuan pengirimannya diprediksi ke luar Pulau Jawa.

Setelah itu, F1QR Lantamal III Jakarta mencari kendaraan yang dicurigai membawa benih bening lobster secara ilegal. Berikutnya, F1QR mengetahui identitas dan posisi kendaraan sehingga melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan terhadap satu unit mobil.

Saat mobil tersebut diperiksa, F1QR menemukan empat koper yang berisikan 24.000 benih bening lobster. Oleh sebab itu, empat orang terduga pelaku yang terkait mobil tersebut dibawa menuju Lantamal III Jakarta untuk pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Lantamal III Jakarta memastikan puluhan ribu benih bening lobster yang diamankan tersebut akan dilepasliarkan demi keberlangsungan hidupnya.

Baca juga: TNI AL curigai ada dalang di balik penyelundupan benur ke luar negeri
Baca juga: TNI AL gagalkan penyelundupan benih lobster ke Singapura dan Vietnam


Dalam berbagai kesempatan, Pangkalan TNI AL serta Pos TNI AL di seluruh wilayah terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait guna menyosialisasikan pengelolaan sumber daya perikanan, seperti benih bening lobster.

Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster.

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa penangkapan benih bening lobster hanya boleh dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan dan telah ditetapkan oleh dinas provinsi berdasarkan rekomendasi dinas kabupaten/kota.

Nelayan kecil yang menangkap benih bening lobster wajib memiliki perizinan berusaha dan melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan ke dinas provinsi. Selain itu, penyaluran benih bening lobster dilakukan melalui Kelompok Usaha Bersama yang memiliki izin dan difasilitasi Dinas Kelautan dan Perikanan.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan respons cepat terhadap segala informasi yang diterima, terutama terkait pelanggaran tindak ilegal, seperti penyelundupan benih bening lobster di wilayah perairan Indonesia.

Baca juga: TNI AL: Sumatera Selatan dan Jambi hub penyelundupan benih lobster
Baca juga: KKP - TNI AL kembali berantas penyelundupan benih bening lobster

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024