Jakarta (ANTARA) -
Beberapa berita humaniora terjadi di Indonesia, Jumat (7/6), mulai dari Pemerintah mengumumkan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada Senin (17/6) mendatang hingga Kemnaker menyebut Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) mendukung peningkatan pelindungan pekerja.
 
 
 
Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca.
 
 
 
Pemerintah umumkan Idul Adha 1445 H jatuh pada Senin 17 Juni 2024
 
 
 
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan bahwa Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada Senin, 17 Juni 2024 mendatang.
 
 
 
"Berdasarkan hisab posisi hilal wilayah Indonesia yang sudah masuk kriteria MABIMS tersebut, serta adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Zulhijah tahun 1445 Hijriah jatuh pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 2024 Masehi, dan Insya Allah Hari Raya Idul Adha jatuh pada Senin tanggal 17 Juni 2024," kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Saiful Rahmat Dasuki dalam konferensi pers sidang isbat penetapan 1 Zulhijah 1445 Hijriah yang diikuti secara daring di Jakarta, Jumat (7/6).
 
 
 
Selengkapnya baca di sini.

 
 
 
 
Kemenag optimistis Idul Adha 1445 H jatuh pada 17 Juni 2024 mendatang
 
 
 
Kementerian Agama (Kemenag) RI optimistis Hari Raya Idul Adha 2024 Masehi yang jatuh pada 10 Zulhijah 1445 Hijriah kali ini akan terjadi pada 17 Juni 2024 mendatang.
 
 
 
Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) RI Cecep Nurwendaya menyatakan ijtimak atau posisi bulan berada di antara bumi dan matahari dalam satu bujur astronomis yang menentukan 1 Zulhijah 1445 H sudah terjadi di Indonesia pada Kamis (6/6) pukul 19.37.35 WIB.
 
 
 
Selengkapnya baca di sini.

 
 
 
 
Kemnaker sebut UU KIA dukung peningkatan pelindungan pekerja
 
 
 
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) akan mendukung peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja serta memperkuat ketentuan sebelumnya di UU Ketenagakerjaan.
 
 
 
"Ketentuan mengenai cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja yang diatur dalam UU KIA merupakan bentuk penguatan dari ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, yang mana ketentuan mengenai hal tersebut tidak dilakukan perubahan dalam UU Cipta Kerja," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan di Jakarta, Jumat (7/6).
 
 
 
Selengkapnya baca di sini.

 
 
 
 
RI minta Malaysia dukung pengajuan Jalur Rempah jadi warisan dunia
 
 
 
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta dukungan Malaysia terhadap upaya Indonesia dalam mengajukan Jalur Rempah sebagai warisan dunia kepada UNESCO.
 
 
 
Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Kemendikbudristek Irini Dewi Wanti menyatakan pencarian dukungan ini salah satunya dilakukan melalui pelayaran budaya bertajuk Muhibah Budaya Jalur Rempah (MBJR) dengan Melaka, Malaysia, menjadi salah satu tujuan rutenya.
 
 
 
Selengkapnya baca di sini.
 
 
 
Kemensos: Lumbung sosial jadi terobosan atasi bencana
 
 
 
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial menyampaikan lumbung sosial yang didirikan Kemensos di berbagai daerah rawan bencana menjadi terobosan dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat yang menjadi korban bencana.
 
 
 
Dalam rilis yang disiarkan Kementerian Sosial di Jakarta, Jumat (7/6) malam, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Rabiah menyampaikan pernyataan tersebut saat kunjungan Keluarga Mahasiswa Sosiologi (KMS) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada.
 
 
 
Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Budhi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2024