Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota diterapkan untuk mendukung tata kelola perikanan tangkap yang lebih baik sehingga memiliki keseimbangan dari sisi ekonomi dan ekologi sektor kelautan dan perikanan (KP).
 
"Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota diterapkan dalam rangka tata kelola perikanan tangkap secara lebih baik dengan menyeimbangkan antara ekonomi dan ekologi sebagai panglima," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Tb Haeru Rahayu kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
 
Kuota tersebut, lanjut dia, dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri.

Baca juga: KKP terapkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis teknologi
 
Penangkapan ikan terukur akan dilakukan pada enam zona di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
 
Aturan yang merupakan amanah Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini, dilakukan demi tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan.
 
"Melalui penangkapan ikan terukur, kegiatan penangkapan ikan akan dilakukan berbasis output control dengan memanfaatkan potensi sumber daya ikan yang ada. Sebelumnya penangkapan ikan penerapannya melalui input control, adapun kelemahannya belum bisa mengendalikan secara optimal sumber daya ikan yang dimanfaatkan," jelasnya.
 
Lewat aturan PIT, diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara keberlanjutan ekologi, pertumbuhan ekonomi dan keadilan pemanfaatan sumber daya perikanan sehingga tata kelola perikanan tangkap di Indonesia akan memasuki era baru berbasis output control.

Baca juga: Menteri KKP: Proyek PIT mampu jadi katalisator pertumbuhan ekonomi
 
Terkait kebijakan PIT, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menjadikan kota Tual dan Kepulauan Aru di Maluku sebagai lokasi modeling atau proyek percontohan pertama PIT (3/6), sebelum diterapkan ke seluruh zona PIT.

PIT juga merupakan salah satu upaya memberikan keyakinan pada pasar global bahwa Indonesia mampu melakukan penangkapan ikan secara berkelanjutan.

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024