Jakarta (ANTARA News) - Dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) yang akan diberlakukan pada akhir tahun 2015, Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Industri terus membina dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM) industri dengan dukungan penuh dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jendral Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari saat meresmikan Fasilitas Pendidikan dan Pelatihan Pusdiklat Industri di Jakarta, Rabu.

Berkaitan dengan pelaksanaan tugas Pusdiklat Industri yang cukup berat dan membutuhkan kerja keras tersebut, Sekjen memberikan pesan kepada Pusdiklat Industri beserta satuan kerjanya, yaitu Unit Pendidikan dan Balai Diklat Industri (BDI).

Untuk Pusdiklat Industri, Sekjen berharap dapat terus meningkatkan upaya-upaya strategis dalam rangka memfasilitasi penyiapan infrastruktur sertifikasi kompetensi meliputi penyiapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta penyiapan tenaga-tenaga asesor kompetensi dan asesor lisensi.

“Oleh karena itu, perlu ditingkatkan kerjasama antara Pusdiklat Industri Ditjen-ditjen pada Kementerian Perindustrian, BNSP, Kementerian Dikbud, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dunia usaha industri dan instansi terkait lainnya melakukan penyiapan dan pengembangan SDM industri,” tegas Sekjen.

Kepada Unit Pendidikan, yang meliputi Sekolah Menengah Kejuruan dan Pendidikan Tinggi, Sekjen berharap agar dapat meningkatkan akreditasi, melakukan program-program peningkatan kualitas guru dan fosen melalui pendidikan, magang dan penelitian, meningkatkan kualitas lulusan, serta mengembangkan kerjasama dengan dunia usaha industri atau asosiasi industri baik berupa praktek kerja industri (Prakerin), program pelatihan keterampilan, maupun program pendidikan D-I dan D-II untuk menyiapkan tenaga kerja sektor industri yang siap pakai.

Sedangkan, untuk Balai Diklat Industri, Sekjen mengatakan bahwa organisasi BDI saat ini telah diusulkan perubahannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Organisasi BDI tidak lagi bersifat regional melainkan sebagai pusat pelatihan IKM berbasis spesialisasi dan kompetensi,” tegas Sekjen.

Sementara itu, Sekjen juga menyampaikan bahwa RUU Perindustrian telah mendapat persetujuan dari DPR dan akan disahkan menjadi UU Perindustrian. Dalam RUU tersebut telah diatur tentang pembangunan sumber daya manusia industri, yang terdiri dari tenaga kerja industri, wirausaha industri, Pembina industri dan konsultan industri.

"Dengan disahkannya RUU tersebut, maka Pusdiklat Industri harus menindaklanjuti dengan membuat Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan Sumber Daya Manusia industri, yang lebih kurang berjumlah 3 Peraturan Menteri dan 3 Peraturan Pemerintah, dan semua Rancangan Peraturan tersebut saya minta dapat diselesaikan dalam tahun 2014," katanya.

Pewarta: Desy Saputra
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2014