Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Judhariksawan mengatakan ada perbedaan pendapat antara pihaknya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mendefinisikan pelanggaran kampanye politik yang ditayangkan oleh stasiun televisi.

"Maka dari itu, penindakan KPI untuk siaran politik yang tidak proposional dan berpihak pada kepentingan tertentu terhambat karena perbedaan pandangan itu," kata Judhariksawan setelah menemui puluhan aktivis Gerakan Frekuensi Milik Publik di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan KPU dan Bawaslu mengartikan siaran politik di TV belum memenuhi definisi kampanye jika tidak berisfat akumulatif sesuai yang tercantum dalam Undang-undang Pemilu Nomor 8 tahun 2012

Sifat akumulatif itu, ujar dia, misalnya siaran politik diartikan kampanye jika "terdapat kegiatan partai politik yang mengajak publik untuk memilih satu partai tertentu".

"Padahal secara psikologis dan sosialogis, jika ada politisi di TV terus dia mengajak para penonton untuk memihak partainya itu sudah termasuk kampanye," kata dia.

Dia mengatakan dalih definisi kampanye itu juga yang sering digunakan pemilik stasiun televisi jika ditegur oleh KPI. KPI sebelumnya sudah memberikan sanksi administratif kepada tujuh lembaga penyiaran TVRI, ANTV, MNC TV, Global TV, RCTI dan Metro TV terkait dugaan pelanggaran siaran politik.

Oleh karena itu, untuk mempermudah penindakan, KPI sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung untuk meminta bantuan tafsir secara jelas mengenai definisi kampanye

"Nanti tafsir dari MA ini akan menjadi rujukan KPI, dna juga KPU dan Bawaslu untuk menindak pelanggaran kampanye politik di Tv," kata dia.

KPI menyatakan hal itu terkait  protes puluhan aktivis dalam Gerakan Frekuensi Milik Publik yang menilai KPI lamban dalam memberkani sanksi kepada stasiun televisi yang siarannya hanya mementingkan kampanye kepentingan politik tertentu.

Para aktivis menyatakan beberapa contoh siaran politik yang tidak proposional adalah tayangan Aburizal Bakrie alias Ical dengan atribut Golkarnya di siaran ANTV dan TV One dalam 430 spot iklan.

Kemudian Politisi Partai Nasdem yang  selalu ditayangkan pidatonya oleh Metro Tv dalam kisaran waktu yang lama, yakni tingga hingga enam menit.

Begitu juga program Kuis Kebangsaan di RCTI dan Global TV yang dinilai menjadi coorng kampanye politik bakal capres dan cawapres dari Partai Hanura.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2014