Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dua Bengkulu mencatat, wajib pajak yang telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) mencapai 85 persen atau 198.190 orang dari total wajib pajak di Provinsi Bengkulu sebanyak 233.164 orang.
 
"Sampai saat ini ada progres (pemadanan NPWP ke NIK) sebesar 85 persen," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Dua Bengkulu Indera Gunawan, Senin.
 
Ia menerangkan, batas waktu masyarakat dapat melakukan pemadanan yaitu akhir Juni 2024.

Baca juga: Panja DPR paparkan upaya untuk optimalkan pendapatan negara pada 2025
 
Oleh karena itu, ia  mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memadankan NPWP ke NIK sampai akhir Juni, agar  saat pemberlakuan maka masyarakat dapat mengakses semua layanan yang menggunakan NIK.
 
"Siapapun yang tidak memadankan maka tidak dapat mengakses semua layanan yang menggunakan NIK," ujar dia.
 
Terang Indera, pemadanan NIK ke NPWP dapat mempermudah wajib pajak di Bengkulu dalam mengurus administrasi perpajakan dan lainnya hanya dengan menggunakan NIK, serta menjadi salah satu tindak lanjut pemerintah untuk mengubah format NPWP wajib pajak orang pribadi menjadi NIK yang terdiri dari 16 angka.

Baca juga: Bappenda Bogor lakukan program penghapusan denda PBB pada Juni-Agustus
 
Bagi masyarakat yang atau wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman website www.pajak.go.id atau mendatangi kantor pajak dan Mal Pelayanan Publik (MPP) terdekat agar petugas pajak dapat membantu melakukan pemadanan NIK ke NPWP.
 
Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan wujud komitmen DJP sebagai bagian reformasi perpajakan untuk memberikan kemudahan layanan pajak kepada masyarakat.

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024