Temanggung (ANTARA) - Dinas Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, tahun ini memberikan bantuan jamban untuk 66 keluarga di tiga desa yaitu Sanggrahan, Tegalsari, dan Gambasan.

Penjabat Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo di Temanggung, Senin, menyampaikan bantuan jamban tersebut merupakan salah satu syarat untuk mempercepat penyelesaian kemiskinan ekstrem di Kabupaten Temanggung.

Bantuan program jambanisasi dari APBD tahun 2024 tersebut, yakni 14 keluarga di Desa Sanggrahan, Kecamatan Kandangan, 40 keluarga di Desa Tegalsari, Kecamatan Kedu, dan 12 keluarga di Desa Gambasan, Kecamatan Tembarak.

"Kita dorong betul agar tahun ini sudah selesai semua . Tahun ini ada 20.712 keluarga yang belum memiliki jamban, sampai Desember harus selesai semuanya," katanya.

Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin minta Kemenkes mengoptimalkan jambanisasi di Babel
Baca juga: TNI-Yayasan Terang berikan bantuan jamban untuk warga perbatasan


Menurut dia ada beberapa program yang harus dilakukan, pertama program pemda kabupaten , dari pemerintah provinsi dan dari pemerintah pusat termasuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan dari Baznas .

"Di samping itu, juga ada dari pemerintah desa kita dorong untuk proses mempercepat jambanisasi sehingga mudah-mudahan tahun ini kemiskinan ekstrem kita selesai," katanya.

Ia menyampaikan kalau sesuai target semuanya harus selesai tahun ini, cuma proses pekerjaannya berbeda-berbeda, pemprov kemarin disalurkan lewat Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH).

"Sekarang lewat Dinas Kesehatan dari APBD juga ada jambanisasi , yang penting tidak boleh menerima overlap, satu orang menerima jamban dua itu tidak boleh, koordinatornya adalah Bappeda. Mereka nanti lengkap , aman, yang penting sudah terima bagus sesuai dengan spesifikasinya, mereka tinggal menggunakan saja," katanya.

Baca juga: Temanggung deklarasikan terbebas dari perilaku BAB sembarangan
Baca juga: Bupati Temanggung minta PKK promosikan sanitasi baik

 

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Budhi Santoso
COPYRIGHT © ANTARA 2024