Karimun (ANTARA) – Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, secara simbolis menyerahkan surat keputusan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) industri kecil menengah (IKM) kepada Heriyanto selaku pemilik CV Indo Ocean, pada Jumat (07/06) di ruang rapat Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Jerry mengungkapkan bahwa penerbitan fasilitas KITE IKM ini merupakan hasil kerja keras dari tim agen fasilitas Bea Cukai Karimun yang senantiasa memberikan pelayanan prima kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Sebelum penerbitan izin fasilitas, tim telah melakukan pemeriksaan lokasi dan mendengarkan pemaparan proses bisnis yang disampaikan oleh CV Indo Ocean,” imbuhnya.

Fasilitas KITE IKM merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai guna memberikan dukungan ekspor kepada perusahaan kecil dan menengah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.04/2029 disebutkan bahwa KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan bea masuk serta pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi IKM. 

Selain itu, proses impor dan ekspor dalam pemanfaatan KITE IKM diberikan kemudahan-kemudahan lain seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus. Fasilitas KITE IKM diharapkan dapat menurunkan biaya produksi sehingga produk IKM dapat lebih kompetitif di dunia usaha internasional dan menjadi motor penggerak perekonomian bangsa.

“Kami berharap pemberian fasilitas KITE IKM perdana ini akan membuka kesempatan emas lainnya kepada pelaku UMKM di wilayah kerja Bea Cukai Tanjung Balai Karimun,” pungkas Jerry.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024