Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan penuntutan sebanyak 40 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (RJ) dari Januari hingga awal Juni 2024.

"Dari 40 perkara yang dihentikan telah berdasarkan penerapan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin.

Yos menyebutkan 40 perkara yang dihentikan, di antaranya dari Kejaksaan Negeri Langkat dengan delapan perkara, Kejari Gunung Sitoli dan Kejari Asahan enam perkara, Kejari Medan lima perkara dan Kejari Labuhanbatu empat perkara.

Lebih lanjut, dia mengatakan, kasus yang dihentikan seperti penganiayaan, pencurian dan kecelakaan lalu lintas dan lainnya.

Yos mengatakan, proses penghentian penuntutan dilakukan setelah memenuhi syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta dengan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara.

"Terpenting dalam kasus itu adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai," kata Yos.

Menurut dia, Kejati Sumut membantu melakukan tahapan pertemuan antara korban dan tersangka serta keluarga, menerapkan kearifan lokal dan bila perlu menerapkan hukum adat yang berlaku di daerah tersebut.

Dengan adanya kesepakatan berdamai ini juga, menurut Yos, disaksikan oleh penyidik dari kepolisian, tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum dan kedua belah pihak keluarga tersangka, dan korban yang telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula.

"Harapan ke depan adanya kesepakatan berdamai berarti tidak ada lagi dendam di kemudian hari, harmoni di tengah masyarakat tetap terjaga dengan baik," ucapnya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2024