Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi menyatakan hasil perolehan suara PDI Perjuangan pada Pemilu 2024 di TPS 01 Wamariri dan TPS 01 Syoremania, Distrik Apawer Hulu, Sarmi, untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sarmi Dapil Sarmi 2 harus ditetapkan ulang.

Putusan itu untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 Nomor 140-01-03-33/PHPU.DPR-DPRD-XII/2024 yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP). Berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah Partai NasDem.

"Menyatakan hasil perolehan suara PDI Perjuangan dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Sarmi sepanjang Dapil Kabupaten Sarmi 2, TPS 01 Wamariri, dan TPS 01 Syoremania, Distrik Apawer Hulu, harus dibatalkan dan ditetapkan ulang," kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin.
 
Ia menambahkan perolehan suara PDIP yang benar yang harus ditetapkan ulang adalah sembilan suara di TPS 01 Waramiri dan 10 suara pada TPS 01 Syoremania.

Selain itu, MK juga memerintahkan agar hasil penetapan ulang itu digabungkan dengan perolehan suara PDIP lainnya untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Sarmi Dapil Kabupaten Sarmi 2.

Baca juga: MK perintahkan rekapitulasi suara ulang di seluruh tps Distrik Sentani

Dalam permohonannya, PDIP mendalilkan bahwa suara yang didapatkan oleh caleg PDIP di Distrik Apawer Hulu telah ditetapkan sebanyak 127 suara.

Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sarmi mengeluarkan surat rekomendasi tentang perbaikan atas hasil tersebut dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sarmi. Perbaikan yang dimaksud adalah perolehan suara PDIP diubah menjadi nol.

Mereka mengatakan rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Bawaslu berdasarkan adanya keberatan dari salah seorang caleg dari Partai NasDem.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, ia menjelaskan bahwa MK telah mencermati formulir Model D Hasil Kecamatan yang diajukan oleh para pihak dan menemukan dua versi berbeda, namun bertanggal sama.

Baca juga: MK: KPU harus tetapkan hasil hitung ulang di MK untuk Dapil Donggala 4

Lalu, dalam sidang lanjutan, saksi PDIP dan KPU memberikan penjelasan terkait perbedaan tersebut. Namun, pendirian yang disampaikan kedua belah pihak saling bertentangan, sehingga MK kesulitan menentukan keterangan siapa yang benar.

Lembaga peradilan itu pun memutuskan bahwa dokumen yang harus menjadi rujukan untuk menentukan perolehan suara yang benar adalah data yang tercantum dalam formulir model C Hasil DPRD Kabupaten/Kota atau C Hasil DPRK dari TPS.

Kemudian, dalam persidangan tanggal 31 Mei 2024, KPU memperlihatkan bukti formulir Model C Hasil yang asli. Usai dicermati, MK mendapati fakta hukum bahwa perolehan suara PDIP di TPS 01 Wamariri dan TPS 01 Syoremania tidak bersesuaian antara yang ditetapkan KPU dengan yang tercantum dalam formulir.

Oleh karena itu, sambung dia, demi terciptanya kepastian hukum, MK memerintahkan KPU untuk menetapkan ulang perolehan suara PDIP pada dua TPS tersebut, yaitu sesuai dengan perolehan suara PDIP yang tertera pada formulir Model C Hasil yang diperlihatkan dalam persidangan.

Baca juga: KPU gelar PSU di beberapa daerah sebelum mengumumkan caleg terpilih
Baca juga: MK perintahkan PSU hasil suara DPRD pada delapan TPS di Nias Selatan

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2024