Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI memaparkan keberhasilan dalam memproses kasus-kasus menonjol ke tahap rekomendasi sepanjang tahun 2023.

"Dalam fungsi penegakan hak asasi manusia, ada beberapa kasus menonjol yang terjadi di tahun 2023," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat memaparkan Laporan Tahunan Komnas HAM 2023 di Jakarta, Senin.

Pertama, imbuh Atnike, kasus penolakan masyarakat Rempang. Dijabarkan-nya, isu yang ditelusuri dalam kasus tersebut adalah hak atas rasa aman, hak memperoleh keadilan, hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas kesejahteraan, hak anak, serta hak atas partisipasi dan informasi.

Terkait penolakan masyarakat Rempang itu, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi berupa peninjauan kembali proyek dan menunda penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

"Yang kedua, kasus penculikan dan penganiayaan warga sipil atas nama Imam Masykur," imbuh Atnike.

Mengenai kasus penganiayaan dan pembunuhan Imam Masykur yang dilakukan oleh oknum TNI, Komnas HAM memberi rekomendasi kepada jajaran kepolisian untuk mengungkap terduga pelaku lainnya dari kalangan sipil, serta melakukan penegakan atau pembinaan hukum terhadap para penjual obat keras golongan G.

Ketiga, Komnas HAM mendalami kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Hasilnya, Komnas HAM merekomendasikan pemulihan korban, penguatan regulasi farmasi, hingga kepastian hukum dan keadilan untuk korban.

Baca juga: Komnas HAM perkuat akses hak atas pendidikan para pendamping di Maluku

Baca juga: Isu Papua jadi prioritas Komnas HAM sepanjang tahun 2023


Keempat, Komnas HAM juga proaktif menelusuri kebakaran Depo PT Pertamina Plumpang. Dalam hal ini, Komnas HAM merekomendasikan PT Pertamina untuk membangun sistem peringatan dini dan memberikan pelatihan pengadaan keadaan darurat bagi masyarakat sekitar.

Di samping itu, kelima, Komnas HAM berupaya mengawal Pemilu 2024 yang lebih inklusif, demokratis, berbasis pada HAM, dan memastikan pemfasilitasan hak memilih bagi kelompok rentan.

Adapun rekomendasi yang diberikan Komnas HAM terkait penyelenggaraan pemilu adalah penyelenggara pemilu harus menerapkan pendekatan berbasis hak (rights based approach) dan kepentingan pemilih (voter-centered).

Keenam, Komnas HAM memantau pelanggaran HAM di Papua. Sepanjang 2023, setidaknya Komnas menemukan 114 peristiwa HAM di sana. Komnas HAM merekomendasikan pendekatan keamanan di Papua diimbangi dengan memperkuat penegakan hukum.

Terakhir, Komnas HAM konsisten memantau kasus pelanggaran HAM berat. "Karena itu adalah mandat dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, di mana Komnas HAM memiliki tugas sebagai penyelidik dugaan pelanggaran HAM yang berat," ucap Atnike.

Komnas HAM mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang diselidiki. Adapun, sepanjang 2023, Komnas HAM telah mengeluarkan 930 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM).

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024