Batam (ANTARA) – Bea Cukai Batam dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine atau sabu-sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (28/05).
 
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, mengatakan telah ditemukan sabu seberat 205 gram yang direkatkan ke badan seorang calon penumpang pesawat tujuan Surabaya berinisial M (37). 

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor untuk pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Evi. 

Lebih lanjut, di tempat yang berbeda, petugas Bea Cukai mengamankan pria berinisial LKK yang membawa 100 gram methamphetamine di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Methamphetamine ditemukan dalam empat bungkus plastik hitam yang disembunyikan di celana dalamnya, Rabu (15/05). 

Barang bukti kemudian dimusnahkan di halaman utama Kantor Polda Kepri dengan dibakar menggunakan mesin incinerator yang dipimpin oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Asep Safrudin. Acara pemusnahan turut dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Sisprian Subiaksono.

“Ini adalah komitmen Bea Cukai untuk terus bersinergi dengan instansi terkait demi melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Evi.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
COPYRIGHT © ANTARA 2024