Jakarta (ANTARA) - Lembaga think tank Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti temuan hasil inspeksi terkait dugaan praktik penangkapan ikan ilegal oleh dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Rusia di Laut Arafura.

Dalam rekomendasinya yang dirilis pada Senin, IOJI menyebut tindak lanjut ini harus dilakukan melalui proses peradilan yang tegas untuk menegakkan kedaulatan maritim Indonesia.

Lembaga tersebut menyatakan guna mencegah masuknya KIA yang terlibat penangkapan ikan ilegal ke pelabuhan Indonesia, pemerintah perlu memperkuat implementasi perjanjian internasional Port State Measures Agreement (PSMA)-- perjanjian yang bertujuan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas praktik IUU fishing.

Beberapa cara yang dapat dilakukan, antara lain penguatan kapasitas dan koordinasi antar aparat penegak hukum mengenai prosedur penanganan KIA di semua pelabuhan, baik pelabuhan perikanan maupun pelabuhan umum; menetapkan penambahan pelabuhan-pelabuhan yang sering dikunjungi KIA sebagai pelabuhan wajib lapor (designated ports) untuk menerapkan PSMA.

Pemerintah Indonesia juga harus terlibat secara aktif dalam forum dan kerja sama internasional, seperti organisasi pangan PBB (FAO), organisasi maritim internasional (IMO), dan organisasi buruh internasional (ILO), guna memberikan masukan dan mendorong penguatan sistem pertukaran informasi antarnegara terkait penangkapan ikan ilegal.

Terkait operasi kapal gelap di Laut Arafura, pemerintah Indonesia dinilai perlu menindaklanjuti keabsahan automatic identification system (AIS) kapal Berkah Abadi yang masih memakai AIS atas nama Fu Yuan Yu F77.

Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keabsahan kapal tersebut dan kegiatannya di wilayah yurisdiksi Indonesia, dan menetapkan sanksi yang berlaku sesuai UU Pelayaran dan/atau UU Perikanan.

IOJI sebelumnya mendeteksi adanya pergerakan kapal ikan Indonesia yang dibangun di luar negeri atau kapal eks-asing Fu Yuan Yu F77 di sekitar Laut Arafura.

Fu Yuan Yu F77 terindikasi mempraktikkan IUU fishing karena tidak terdaftar dan tidak memiliki izin untuk menangkap ikan di WPP-NRI. Terkait kapal tersebut, perlu dipastikan lebih lanjut status keberadaan kapal dan perizinannya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Setelah ditelusuri ternyata kapal Fu Yuan Yu F77 adalah kapal ikan Indonesia yang berasal dari pantai utara Pulau Jawa bernama Berkah Abadi.

IOJI juga mendeteksi dua kapal ikan asing berbendera Rusia, yaitu Run Zeng 03 dan Run Zeng 05, yang diduga melakukan berbagai kegiatan ilegal di Laut Arafura.

Kedua kapal tersebut masuk ke wilayah perairan Indonesia hingga sempat berlabuh di Tanjung Priok, Pelabuhan Ratu, dan Teluk Ambon. Keduanya juga tidak terdaftar dan tidak memiliki izin untuk menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

 

Baca juga: KKP dalami kasus perbudakan dalam penangkapan kapal Run Zeng
Baca juga: DFW dukung upaya KKP tangkap KIA yang lakukan kejahatan perikanan
Baca juga: KKP mengecam kasus perbudakan WNI di atas kapal ikan asing ilegal

 

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Faisal Yunianto
COPYRIGHT © ANTARA 2024