Jakarta (ANTARA) - Saksi meringankan (a de charge) kasus Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL), Abdul Malik Faisal, mengungkapkan anak SYL, Kemal Redindo, pernah memberi informasi adanya lelang jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Pernah ada info, Dindo yang bilang," kata Malik dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Malik, yang merupakan Staf Ahli Gubernur Subbidang Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut, menjelaskan lelang jabatan di Kementan itu dibuka karena berdasarkan informasi Dindo, terdapat beberapa pegawai yang berlaku jahat dengan melaporkan SYL secara sembarangan.

Namun, kata dia, Dindo tidak menawarkan secara langsung kepada dirinya jabatan tersebut, sehingga hanya sekadar menyampaikan informasi. Sebaliknya, dirinya juga tidak pernah meminta posisi jabatan di Kementan.

"Tidak menawarkan dan meminta saya pindah, Dindo cuma menginformasikan maksudnya," ucap Malik yang pernah menjadi anak buah SYL tersebut.

Baca juga: SYL disebut pernah tolak uang satu kardus saat menjabat Wagub Sulsel

Baca juga: Jaksa: Ketidakhadiran Presiden sebagai saksi bantah pernyataan SYL

Baca juga: KPK panggil adik SYL, Andi Tenri Yasin Limpo


Malik menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan. Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024